Alfakes Dkk 'Curhat' pada Panja Komisi IX DPR
Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai tata kelola, pengadaan dan perawatan alat-alat kesehatan.
Editor: Toni Bramantoro
Adapun Panja Tata Kelola Alat Kesehatan Komisi IX DPR akan mengawasi seluruh siklus pengelolaan alat kesehatan serta keseluruhan dari pre-market sampai dengan post-market.
Panja juga akan melakukan pengawasan secara pro justitia untuk mencapai kemandirian pemenuhan alat kesehatan dalam negeri. Industri alat kesehatan dan farmasi merupakan sektor yang masuk kategori high demand. Atas dasar itulah, regulasi yang mengatur sektor tersebut sangat dibutuhkan.
Peraturan yang mengatur sektor alat kesehatan antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Terdapat pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19.
Hendrana Tjahyadi, ketua umum Alfakes, dalam RDP dengan Panja Komisi IX DPR menjelaskan berbagai hal yang terkait dan berhubungan dengan labolatorium pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan.
Semua peralatan harus diuji. Cocok atau tidak. Cocok di Jerman belum tentu cocok dipakai di Indonesia. Demikian juga dengan fasilitas kesehatan lokal. Ceragem, misalnya, belum bisa dibuktikan secara ilmiah.
Untuk alat-alat kesehatan tidak bisa juga kesemuanya diterapkan Standar Nasional Idonesia (SNI). Sementara itu, Kemenkes juga belum membuat aturan dan peraturan maintenance (perawatan) alat kesehatan.
"Permenkes perawatan alat-alat kesehatan itu perlu," kata Hendrana Tjahyadi, yang dibantu sekjennya, Mujiono Oetojo, memberikan presentasi berwarna kepada pimpinan dewan.
Hendrana Tjahyadi juga menekankan pentingnya kalibrasi untuk alat-alat kesehatan. Dia juga menegaskan adanya Undang Undang Nomor 4 Tentang Rumah Sakit, yang mengharuskan dilakukannya standarisasi dan kalibrasi seluruh alat-alat kesehatan. Namun, UU tersebut tidak jalan. Hendrana Tjahyadi menyebut pentingnya Permenkes untuk memperkuat regulasi.
Dari 42 perusahaan anggota Alfakes, baru bisa dilakukan kalibrasi pada sekitar 200.000 alat kesehatan, dari lebih dua juta alat kesehatan yang ada di keseluruhan rumah sakit.
Rumah sakit harus mengalokasikan anggaran untuk kalibrasi alat-alat kesehatannya.
Mendahului acara dengar pendapat ini pimpinan Alfakes sebelumnya menemui Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Mereka diteroma Bamsoet di ruangan kerjanya di kompleks parlemen, Senayan.
Pada kesempatan itu Bamsoet mengutarakan pentingnya perawatan terhadap perangkat kesehatan, apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Terkait dengan itu, Ketua MPR mengingatkan perlunya dilakukan kalibrasi alat-alat kesehatan.
"Menjaga akurasi alat kesehatan terutama ventilator dan pesawat x-ray, sehingga diagnosa dan tindakan ke pasien tepat sasaran," demikian antara lain disampaikan Ketua MPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.