Reuni Persaudaraan Alumni 212 di Monas Akan Ditiadakan Tahun Ini, Diganti dengan Dialog Nasional
Reuni yang tiap tahun digelar di Monas pada 2 Desember itu akan ditiadakan pada tahun ini. permohonan untuk menggunakan Monas tidak dikabulkan
Editor: Sanusi
Setelah heboh kerumunan Rizieq
Reuni 212 adalah reuni orang-orang yang terlibat gerakan 212 pada 2 Desember 2016 lalu.
Saat itu, massa berkumpul di sekitar Monas untuk memprotes Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap telah menista agama.
Basuki atau yang akrab disapa Ahok pun akhirnya divonis penjara. Ia juga gagal terpilih kembali sebagai gubernur. Anies Baswedan keluar sebagai pemenang pilkada DKI Jakarta 2017.
Sejak saat itu reuni 212 terus digelar tiap tahunnya di kawasan Monas.
PA 212 pun mengajukan kembali izin penggunaan Monas pada tahun ini meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Ketua PA 212 Slamet Maarif menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu atau pada Agustus. Namun, tak kunjung ada kepastian yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepastian baru muncul setelah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Kedatangan Rizieq sejak Selasa (10/11/2020) lalu memicu kerumunan massa yang dianggap melanggar protokol kesehatan dan bisa memperluas penyebaran Covid-19.
Kerumunan itu pun berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar dicopot karena dianggap tak bisa menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya.
Gubernur Anies Baswedan dan jajaran di bawahnya yang terkait dengan kerumunan Rizieq juga dipanggil oleh polisi.
Rizieq pun didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi, di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Syarat dari PA 212
FPI, GNPF-U dan PA 212 pun maklum jika acara reuni 212 yang biasa digelar tiap tahun kini harus ditiadakan karena kekhawatiran penularan Covid-19.
Namun, ketiga organisasi itu meminta pemerintah bersikap adil dengan turut melarang dan menindak aktivitas pilkada yang menimbulkan kerumunan.