Baliho Rizieq Diturunkan Anggota TNI, Kepala Satpol PP DKI : Demi Jakarta yang Bersih dan Teratur
Kepala Satpol PP DKI Arifin buka suara soal penurunan baliho bergambar Rizieq minta bantuan TNI/Polri, demi menjaga pemandangan Kota Jakarta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI jadi perbincangan hangat.
Mulai dari kalangan anggota DPR, TNI hingga Satpol PP memberikan komentar.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui, penurunan baliho liar itu dilakukan atas perintahnya.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP DKI Arifin buka suara.
Arifin mengatakan pihaknya bersama TNI/Polri melakukan pencopatan baliho Habib Rizieq demi menjaga pemandangan di kota Jakarta.
"Ini dalam rangka bagaimana kami mewujudkan Jakarta yang bersih yang teratur," ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Video Prajurit TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman: Itu Perintah Saya!
Baliho yang dipasang guna menyambut kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini sebenarnya pernah diturunkan oleh petugas Satpol PP.
Namun, setiap kali diturunkan, selalu saja ada oknum yang kemudian memasang kembali baliho tersebut.
Untuk itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, pihaknya meminta bantuan dari personel TNI/Polri.
"Apabila tidak diturunkan ya kami akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait TNI/Polri," ujarnya di Balai Kota DKI.
Sejatinya, Satpol PP telah memberikan dispensasi terkait pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq Shihab ini.
Namun, pemasang baliho tak kunjung sadar diri sehingga akhirnya Satpol PP bersama TNI/Polri mengambil sikap tegas.
"Regulasi pasang baliho gimana sih? Itu melanggar enggak? Ya tentu untuk memasang sesuatu ada aturannya," kata dia.
Adapun aturan terkait pemasangan baliho di ruanh publik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 temtang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang disembarang tempat.
Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.
Perintah Pangdam Jaya
Video sejumlah pria berbaju loreng mencopot baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS), viral di media sosial.
Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya) TNI AD, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan sejumlah pria itu adalah anggotanya.
"Oke, ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," tegas Dudung, sapaannya, seusai apel kesiapan bencana dan pilkada serentak, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020) pagi.
Sebab, kata dia, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta beberapa kali berusaha mencopot baliho itu selalu gagal.
Massa FPI dinilai nekat memasang baliho itu lagi.
"Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi," ucap Dudung.
Dudung pun menugaskan sejumlah pria berbaju loreng yang mencopot baliho HRS adalah anggota Garnisun.
"Perintah saya itu. Begini, kalau siapapun di republik ini, siapapun, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum," jelas Dudung.
"Kalau masang baliho itu jelas ada aturannya. Ada pajaknya, tempatnya juga sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri. Seakan-akan dia paling benar. Tidak ada itu," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Baliho Rizieq Shihab Diturunkan Anggota TNI, Kepala Satpol PP DKI Beri Komentar Begini,