Respons Dugaan Pengerahan Alat Negara di Pilkada 2024, Elite Gerindra: Mungkin Bisa Dibuktikan
Soal dugaan pengerahan aparat dan juga alat negara di Pilkada 2024, menurut Sufmi Dasco Ahmad apa yang sudah dituding perlu dibuktikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons soal adanya dugaan pengerahan aparat dan juga alat negara yang masif di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk di Jawa Tengah 2024.
Menurut Dasco, apa yang sudah dituding itu perlu dibuktikan.
"Jadi saya pikir apa yang disampaikan tadi dan juga kemudian ada di beberapa media mungkin akan bisa dibuktikan," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
Dirinya juga menyatakan, pihaknya juga akan memantau apabila apa yang diduga itu benar adanya.
Bahkan kata Dasco, pihaknya juga akan mengawal jika sudah ada pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Apabila kemudian ada laporan ke Bawaslu, ke Gakkumdu nanti kita akan lihat bagaimana prosesnya," tandas Dasco.
Diberitakan, dugaan terkait pelibatan alat negara di Pilkada 2024 salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Dimana, Megawati menyebut adanya upaya dari kekuatan tertentu yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi Pilkada lewat penggunaan alat-alat negara.
Bahkan, kata Megawati, hal itu dilakukan sampai mengancam demokrasi.
Hal itu disampaikan Megawati menyikapi Pilkada serentak 2024 melalui tayangan video yang dibagikan pada Rabu (27/11/2024) malam.
“Demokrasi kini terancam mati akibat kekuatan yang menghalalkan segala cara. Kekuatan ini mampu menggunakan sumber daya dan alat-alat negara,” kata Megawati.
Presiden Kelima RI pun menyebut, penggunaan alat-alat negara nampak di beberapa wilayah yang diamati terus menerus seperti Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara dan berbagai provinsi lainnya.
Baca juga: Megawati Soroti Pilkada Jateng: Terjadi Pembungkaman di Luar Batas Kepatutan Etika dan Hati Nurani
Megawati pun mencontohkan di Jawa Tengah, ia mendapatkan laporan betapa masifnya penggunaan penjabat kepala daerah, hingga mutasi aparatur kepolisian demi tujuan politik elektoral.
Dia pun secara tegas menyebut, jika praktik-praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus lewat putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tidak netral di Pemilu.
“Ini tidak boleh dibiarkan lagi, mengingat Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan penting bahwa aparatur negara yang tidak netral, bisa dipidanakan,” jelas Megawati.