Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencopotan Baliho oleh TNI Dinilai Melampaui Kewenangan, Tunjukkan Arogansi

Khairul Fahmi menilai pencopotan baliho terkait Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dilakukan pihak TNI dalam hal Kodam Jaya melampaui kewenangannya. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pencopotan Baliho oleh TNI Dinilai Melampaui Kewenangan, Tunjukkan Arogansi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Profil Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Orang yang memerintahkan penurunan baliho Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.CKM, JAKARTA - Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pencopotan baliho terkait Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dilakukan pihak TNI dalam hal Kodam Jaya melampaui kewenangannya. 

Fahmi menilai tindakan yang dilakukan pihak TNI tersebut justru menunjukkan arogansi.

"Pencopotan baliho oleh TNI jelas melampaui kewenangan dan alasan yang disampaikan itu jelas menunjukkan arogansi serta terkesan ingin menunjukkan bahwa TNI lebih ditakuti dan dipatuhi ketimbang lembaga lain yang berwenang," kata Fahmi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (20/11/2020).

Selain itu, Fahmi juga menilai pernyataan Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurrachman terkait dengan pembubaran FPI jika terus tidak menaati aturan dan hukum juga tidak tepat. 

Fahmi menilai pendirian dan pembubaran organisasi masyarakat memiliki aturan tersendiri. 

Seharusnya, kata Fahmi, jika FPI dianggap secara organisasi tidak taat aturan hukum maka hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk mengurusnya. 

Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

"Pernyataan Pangdam Jaya soal pembubaran FPI juga menggelikan. Pendirian dan pembubaran Ormas jelas ada aturan mainnya. Jika menganggap bahwa FPI secara organisasi tidak aat aturan hukum, ya biarkan kementerian dalam negeri yang mengurus," kata Fahmi. 

Baca juga: Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan: Kalau Coba-coba dengan TNI, Mari!

Berita Rekomendasi

Fahmi menambahkan jika ada pengurus dari organisasi masyarakat tersebut yang melakukan pelanggaran hukum maka seharusnya menjadi kewenangan kepolisian untuk mengambil tindakan. 

Dalam hal ini, kata Fahmi, TNI hanya cukup memberi saran tindakan sesuai salurannya. 

"Jika pengurus atau warganya melakukan pelanggaran hukum, ya biarkan polisi yang mengambil tindakan. TNI cukup beri saran tindakan sesuai saluran dan tak perlu ikut campur dalam urusan itu," kata Fahmi. 

Diberitakan sebelumnya Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman menanggapi tegas terkait video sejumlah prajurit TNI yang mencopot baliho bergambar Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq beberapa waktu lalu. 

Dudung menegaskan ialah yang memerintahkan para prajurit TNI untuk mencopot baliho tersebut. 

Dudung mengatakan memerintahkan mereka karena meski Sat Pol PP Pemprov DKI jakarta telah berusaha mencopotnya namun berulang kali juga spanduk bergambar Rizeq dipasang kembali. 

Padahal menurut Dudung memasang baliho ada aturannya dan harus membayar pajak. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas