Petamburan Bersih, Pangdam Jaya, Kapolda Metro dan Wagub DKI Kompak Soal Pencopotan Baliho Rizieq
Petamburan kini bersih dari baliho Rizieq, Pangdam Jaya, Kapolda Metro dan Wagub DKI kompak penurunan baliho sudah benar dan tidak menyalai aturan.
Penulis: Theresia Felisiani
Kapolda Metro Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Rizieq Shihab
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendukung langkah Pangdam Jaya Dudung Abdurachman yang menurunkan baliho bergambah wajah Habib Rizieq Shihab.
"Saya dukung apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya," kata Fadil di hari pertamanya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2020).
Menurut Fadil, penurunan sejumlah baliho bergambar wajah Habib Rizieq dinilai sudah tepat dan bertujuan baik.
"Karena pasti (penurunan baliho Habib Rizieq) tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," ujar dia.
"Itu melanggar perda, memasang spanduk itu ada aturannya. Harus ada izinnya dan harus bayar pajak. Itu yang dinamakan pencegahan keras, preventive strike," tegas Fadil.
Wagub DKI : Penurunan Baliho Rizieq Shihab Sudah Sesuai Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara soal penurunan baliho yang dilakukan anak buah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman itu.
Menurutnya, penurunan baliho oleh anggota TNI itu tidak melanggar aturan.
"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai peraturan dan Perda yang ada," ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI, pelibatan anggota TNI atau Polri dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP memang dimungkinkan.
Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 5 Pergub itu dijelaskan bahwa Satpol PP bisa melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan penertiban.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri, dan ada yang jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ujarnya di Balai Kota.
"Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan, menegakkan, melaksanakan Perda," tambahnya menjelaskan.
Politisi Gerindra ini mengakui, pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq di sejumlah ruang publik ini memang melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Tak Hadiri Pemeriksa Polisi dalam Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab
Baca juga: Wagub DKI: Anies Baswedan Tidak Marah Diklarifikasi Polda Metro Jaya
Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang di sembarang tempat.
Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.
Untuk itu, wajar saja bila baliho bergambar Habib Rizieq atau bendera partai yang terpasang di ruang dicopot paksa oleh petugas.
"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentunya ada kewenangan masing-masing," tuturnya. (tribun network/thf/git/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)