Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bacok Makelar Tanah Hingga Tewas, Ketua RT di Bekasi Serahkan Diri dan Begini Pengakuannya

Jasad korban saat polisi datang ke TKP masih terkapar dan tidak ada warga yang segera membawa ke rumah sakit

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Bacok Makelar Tanah Hingga Tewas, Ketua RT di Bekasi Serahkan Diri dan Begini Pengakuannya
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ketua RT tersangka pembacokan Kolay bersama Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak di Mapolsek, Jumat (20/11/2020) 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BEKASI -  Ketua RT bernama Ahmad Sulaiman alias Kolay (43) hanya bisa tertunduk malu ketika dijumpai di Polsek Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (20/11/2020).

Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pria bernama Misun Mardian (55) di Jalan Nilam 13, RT 03 RW 10, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (18/11/2020) lalu.

Sambil mengenakan kemeja berwarna oranye khas tahanan dan mengenakan masker, Kolay dihadirkan polisi dalam gelaran konferensi pers terkait kasus yang dilakukannya.

Ayah tiga anak ini sempat berbincang oleh Kapolsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak di hadapan awak media.

Ketika ditanya mengapa tega membacok korban, mengaku perbuatannya didasari atas kekhilafan semata.

Baca juga: Pangakuan Pelajar Otak Pembunuhan Dedek Temannya Sendiri di Lubuklinggau, Pura-pura Ikut Cari Korban

"Khilaf korban selalu berulang kali membuat ulah, sudah pernah saya peringati tapi selalu begitu lagi begitu lagi," kata Kolay di Mapolsek Pondok Gede.

Berita Rekomendasi

Emosi yang membuncah ketika tahu korban tak mau pergi meninggalkan lokasi membuat dia kian marah.

Kolay sempat mencari golok di warung dekat lokasi kejadian.

Namun sang pemilik warung saat itu enggan memberikan, tetapi dia memaksa dan mencari golok di dapur dan langsung menghampiri korban.

Aksi pembacokan itu menurut Kolay, terjadi sangat singkat.

Baca juga: Buntuti Istri dan Bacok Teman Istrinya hingga Tewas, Pria Ini Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Dia hanya mengingat korban dibacok pada bagian kepala, tangan dan punggung.


"Yang saya ingat hanya empat (kali bacokan), di tangan, punggung sama kepala, setelah itu saya enggak tahu enggak ingat apa-apa," tuturnya.

Kolay bahkan tidak dapat membedakan apakah saat itu dia melakukan perbuatannya atas dorongan emosi atau sekedar khilaf. 

"Saya kurang tahu (mengapa bisa membacok), udah gelap, enggak (emosi)," ungkapnya.

Korban yang mengalami luka bacok kemudian dibiarkan terkapar.

Di tempat kejadian perkara terdapat sejumlah saksi termasuk empat rekan korban yang sama-sama melakukan kegiatan pengukuran lahan.

Dari informasi yang dihimpun, korban memang dikenal sebagai makelar tanah dan kerap melakukan aktivitas pengukuran tanah di wilayah setempat.

Adapun perkara pembacokan ini dipicu akibat, korban yang datang bersama empat rekannya tengah mengukur tanah di lahan yang diketahui milik sebuah perusahaan.

Kolay menjelaskan, lahan tersebut sejatinya sudah lama kosong.

Baca juga: Panen Raya Kentang di Lahan Demplot, Produktivitasnya Naik Dua Kali Lipat

Selama beberapa waktu terakhir menjadi sengketa akibat korban mengaku-ngaku sebagai pemiliknya.

"Dia ngaku-ngaku tanah dia, sama yang terakhir itu dia udah naik sertifikat tanpa tanda tangan saya sama pak RW juga," ucapnya.

Ia bahkan sudah berupaya memberitahu agar korban tidak mengaku-ngaku lahan tersebut,  ruang mediasi dengan disaksikan sejumlah pihak dari kelurahan juga sudah digelar.

"Saya udah beberapa kali pertemuan sama pak Lurah, sama pak Babinsa, Bimaspol, tapi diulangi lagi," tuturnya.

Baca juga: Begal Beraksi di Tamansari, Kurir Jadi Korbannya, Sempat Alami Luka Bacok

Setelah melakukan pembacokan, Kolay langsung pergi dari tempat kejadian perkara dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Jatisampurna tanpa berniat melarikan diri.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota, dia dikenakan pasal 338 KUHP juncto 351 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjaran.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilang golok dan satu set pakaian korban," tutupnya.

Jimmy menjelaskan, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka sabetan golok di bagian punggung, kepala dan tangan.

Baca juga: Remaja Berusia 17 Tahun Nyaris Dirudapaksa, Pelaku Hujani Bacokan ke Tubuh Korban yang Melawan

"Korban meninggal dunia di TKP, jadi tidak sampai diselamatkan ke rumah sakit nyawanya sudah tidak ada karena kehabisan banyak darah," paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga menambahkan, jasad korban saat polisi datang ke TKP masih terkapar dan tidak ada warga yang segera membawa ke rumah sakit.

"Korban kalau menurut keterangan warga sering (diperingati), warga sudah sangat jengah, bahkan waktu saat di TKP, di depan warung korban terkapar itu masyarakat kurang simpati sama korban, jadi sampai kami datang itu korban belum di apa-apain," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gelap Mata Usai Bacok Korban Hingga Tewas, Ketua RT di Bekasi Menyesal Serahkan Diri ke Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas