Usai Bacok Makelar Tanah Hingga Tewas, Ketua RT di Bekasi Serahkan Diri dan Begini Pengakuannya
Jasad korban saat polisi datang ke TKP masih terkapar dan tidak ada warga yang segera membawa ke rumah sakit
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BEKASI - Ketua RT bernama Ahmad Sulaiman alias Kolay (43) hanya bisa tertunduk malu ketika dijumpai di Polsek Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (20/11/2020).
Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pria bernama Misun Mardian (55) di Jalan Nilam 13, RT 03 RW 10, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (18/11/2020) lalu.
Sambil mengenakan kemeja berwarna oranye khas tahanan dan mengenakan masker, Kolay dihadirkan polisi dalam gelaran konferensi pers terkait kasus yang dilakukannya.
Ayah tiga anak ini sempat berbincang oleh Kapolsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak di hadapan awak media.
Ketika ditanya mengapa tega membacok korban, mengaku perbuatannya didasari atas kekhilafan semata.
Baca juga: Pangakuan Pelajar Otak Pembunuhan Dedek Temannya Sendiri di Lubuklinggau, Pura-pura Ikut Cari Korban
"Khilaf korban selalu berulang kali membuat ulah, sudah pernah saya peringati tapi selalu begitu lagi begitu lagi," kata Kolay di Mapolsek Pondok Gede.
Emosi yang membuncah ketika tahu korban tak mau pergi meninggalkan lokasi membuat dia kian marah.
Kolay sempat mencari golok di warung dekat lokasi kejadian.
Namun sang pemilik warung saat itu enggan memberikan, tetapi dia memaksa dan mencari golok di dapur dan langsung menghampiri korban.
Aksi pembacokan itu menurut Kolay, terjadi sangat singkat.
Baca juga: Buntuti Istri dan Bacok Teman Istrinya hingga Tewas, Pria Ini Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Dia hanya mengingat korban dibacok pada bagian kepala, tangan dan punggung.
"Yang saya ingat hanya empat (kali bacokan), di tangan, punggung sama kepala, setelah itu saya enggak tahu enggak ingat apa-apa," tuturnya.
Kolay bahkan tidak dapat membedakan apakah saat itu dia melakukan perbuatannya atas dorongan emosi atau sekedar khilaf.