Viral Ormas di Bekasi Minta Jatah Tahun Baru Rp 44 Juta, Polisi Sebut Tidak Ada Laporan
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji memberikan tanggapan terkait kabar viral mengenai anggaran untuk organisasi masyarakat di Bekasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat edaran organisasi masyarakat (ormas) meminta sumbangan uang atau jatah tahun baru yang dipatok sebesar Rp 44 juta.
Dalam surat edaran yang viral di media sosial itu pada bagian kop tertulis sebuah ormas di wilayah Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Baca juga: KPK Ungkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dapat Jatah Rp 2,5 Miliar
Tidak diketahui pasti surat tersebut ditujukkan kepada siapa, pemilik usaha atau kepala daerah.
“Panitia Peringatan Pergantian Malam Tahun Baru 2024/2025,” tulisan pada bagian atas surat tersebut.
Baca juga: Terbongkar, Pegawai Rutan KPK Kerap Bagikan Jatah Pungli Senilai Puluhan Juta di Masjid
Kemudian isi surat tersebut merinci anggaran kegiatan yang meliputi sewa tenda, dokumentasi, logistik, tarian anak-anak hingga live dangdut.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji memberikan tanggapan terkait kabar viral mengenai anggaran untuk organisasi masyarakat di Bekasi menjelang perayaan Tahun Baru.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat, warga, maupun pengusaha terkait surat edaran tersebut.
"Tidak ada laporan dari masyarakat ataupun warga maupun pengusaha," ujar Untung saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
Untung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh surat-surat yang tidak resmi.
Baca juga: NasDem Tak Minta Jatah Menteri kepada Prabowo, PAN Tak Mau Ikut Campur
Untung menuturkan edaran surat mencurigakan yang beredar di tengah masyarakat agar dilaporkan ke pihak berwajib.
"Apabila memang ada laporan, kami akan mengambil langkah antisipasi. Kami mengimbau warga dan pengusaha untuk mengabaikan surat-surat yang tidak jelas asal-usulnya dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," tukasnya.