Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bacok Makelar Tanah Hingga Tewas, Ketua RT di Bekasi Serahkan Diri dan Begini Pengakuannya

Jasad korban saat polisi datang ke TKP masih terkapar dan tidak ada warga yang segera membawa ke rumah sakit

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Bacok Makelar Tanah Hingga Tewas, Ketua RT di Bekasi Serahkan Diri dan Begini Pengakuannya
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ketua RT tersangka pembacokan Kolay bersama Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak di Mapolsek, Jumat (20/11/2020) 

"Saya kurang tahu (mengapa bisa membacok), udah gelap, enggak (emosi)," ungkapnya.

Korban yang mengalami luka bacok kemudian dibiarkan terkapar.

Di tempat kejadian perkara terdapat sejumlah saksi termasuk empat rekan korban yang sama-sama melakukan kegiatan pengukuran lahan.

Dari informasi yang dihimpun, korban memang dikenal sebagai makelar tanah dan kerap melakukan aktivitas pengukuran tanah di wilayah setempat.

Adapun perkara pembacokan ini dipicu akibat, korban yang datang bersama empat rekannya tengah mengukur tanah di lahan yang diketahui milik sebuah perusahaan.

Kolay menjelaskan, lahan tersebut sejatinya sudah lama kosong.

Baca juga: Panen Raya Kentang di Lahan Demplot, Produktivitasnya Naik Dua Kali Lipat

Selama beberapa waktu terakhir menjadi sengketa akibat korban mengaku-ngaku sebagai pemiliknya.

BERITA TERKAIT

"Dia ngaku-ngaku tanah dia, sama yang terakhir itu dia udah naik sertifikat tanpa tanda tangan saya sama pak RW juga," ucapnya.

Ia bahkan sudah berupaya memberitahu agar korban tidak mengaku-ngaku lahan tersebut,  ruang mediasi dengan disaksikan sejumlah pihak dari kelurahan juga sudah digelar.

"Saya udah beberapa kali pertemuan sama pak Lurah, sama pak Babinsa, Bimaspol, tapi diulangi lagi," tuturnya.

Baca juga: Begal Beraksi di Tamansari, Kurir Jadi Korbannya, Sempat Alami Luka Bacok

Setelah melakukan pembacokan, Kolay langsung pergi dari tempat kejadian perkara dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Jatisampurna tanpa berniat melarikan diri.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota, dia dikenakan pasal 338 KUHP juncto 351 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjaran.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilang golok dan satu set pakaian korban," tutupnya.

Jimmy menjelaskan, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka sabetan golok di bagian punggung, kepala dan tangan.

Baca juga: Remaja Berusia 17 Tahun Nyaris Dirudapaksa, Pelaku Hujani Bacokan ke Tubuh Korban yang Melawan

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas