Vonis 15 Tahun yang Dijatuhkan Majelis Hakim Kepada 'Crazy Rich' Surabaya Dinilai Sudah Tepat
Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyoroti amar putusan 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said.
Penulis: willy Widianto
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyoroti amar putusan 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said.
Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.
Baca juga: Hotman Paris Bandingkan Vonis Penjara Budi Said dengan Harvey Moeis: Kayaknya Ini Ada Pesanan!
"Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan," kata Fikar di Jakarta, Sabtu(28/12/2024).
Bahkan menurutnya, dalam kasus-kasus tertentu, dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki, seorang hakim tidak hanya bisa mengeluarkan putusan yang meringankan dan memberatkan, tetapi juga bisa menghapuskan hukuman.
Oleh karenanya, ia menilai bahwa hakim yang memimpin persidangan kasus Budi Said tersebut sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam mengeluarkan sebuah putusan.
Baca juga: Hotman Paris Tertawa Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara: Anak SD Juga Tertawa Lihat Putusan Ini
Apalagi hal ini, jelas Fikar, menyangkut kasus korupsi di dunia pertambangan.
"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasua korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," jelasnya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.