Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 15 Tahun yang Dijatuhkan Majelis Hakim Kepada 'Crazy Rich' Surabaya Dinilai Sudah Tepat

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyoroti amar putusan 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said.

Penulis: willy Widianto
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vonis 15 Tahun yang Dijatuhkan Majelis Hakim Kepada 'Crazy Rich' Surabaya Dinilai Sudah Tepat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara. TRINUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyoroti amar putusan 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said.

Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas  PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.

Baca juga: Hotman Paris Bandingkan Vonis Penjara Budi Said dengan Harvey Moeis: Kayaknya Ini Ada Pesanan!

"Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan," kata Fikar di Jakarta, Sabtu(28/12/2024).

Bahkan menurutnya, dalam kasus-kasus tertentu, dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki, seorang hakim tidak hanya bisa mengeluarkan putusan yang meringankan dan memberatkan, tetapi juga bisa menghapuskan hukuman.

Oleh karenanya, ia menilai bahwa hakim yang memimpin persidangan kasus Budi Said tersebut sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam mengeluarkan sebuah putusan.

Baca juga: Hotman Paris Tertawa Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara: Anak SD Juga Tertawa Lihat Putusan Ini

Apalagi hal ini, jelas Fikar, menyangkut kasus korupsi di dunia pertambangan.
 
"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasua korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," jelasnya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Berita Rekomendasi

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas