Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Aksinya Viral di Media Sosial karena Terekam CCTV

Slamet menambahkan, pelaku saat itu terpaksa ditembak pada bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Aksinya Viral di Media Sosial karena Terekam CCTV
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Warta Kota Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seorang pemuda berinisial SPD (26) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di satu rumah kosong di  Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku baru menghirup udara bebas dua bulan lalu setelah mendekam di penjara.

"Pelaku baru saja bebas dua bulan ini setelah di penjara atas kasus sebelumnya yakni 365 KUHP," kata Slamet, Sabtu (21/11/2020).

Aksi pencurian dilakukan tersangka di rumah kosong di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat sempat terekam CCTV.

Kemudian, video rekaman pencurian itu diunggah ke media sosial dan viral.

Baca juga: Petugas Curiga Pintu Minimarket Dibolong Kotak, Ternyata Ada Maling Spesialis Jebol ATM Pakai Las

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut polisi dapat mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Berita Rekomendasi

"Kita tangkap pelaku di persembunyiannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat," ujar Slamet.

Polsek Kalideres melakukan gelar perkara penangkapan pelaku pencurian di rumah kosong. Sebelumnya, pelaku baru dua bulan lalu dibebaskan dari tahanan karena tindak kriminal.
Polsek Kalideres melakukan gelar perkara penangkapan pelaku pencurian di rumah kosong. Sebelumnya, pelaku baru dua bulan lalu dibebaskan dari tahanan karena tindak kriminal. ()

Slamet menambahkan, pelaku saat itu terpaksa ditembak pada bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap Polisi.

"Dari hasil pemeriksaan telah didapat laporan (pelaku) empat kali melakukan pencurian di wilayah Kalideres," ujar Slamet.

Baca juga: 3 Oknum Sekuriti Rumah Sakit di Kalideres Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Bebas dari Penjara, Seorang Pemuda Ditembak Setelah Bobol Rumah Kosong di Kalideres

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas