Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Internet Melonjak Selama Pandemi, Banyak Korban Takut Melapor
Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan meningkat selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan meningkat selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Staf Pelayananan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Tuani Marpaung dalam diskusi bertema 'Gerak Bersama, Ciptakan Ruang Aman di Masa Pandemi', Selasa (24/11/2020).
Tuani menyampaikan, terhitung sejak 16 Maret 2020 - November 2020, LBH APIK Jakarta telah menerima 710 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sementara KBGO menjadi kasus nomor dua tertinggi yang dilaporkan LBH APIK Jakarta, yakni sebanyak 196 kasus.
Baca juga: LBH APIK Jakarta Beberkan Sederet Alasan Mengapa RUU PKS Harus Benar-benar Disahkan
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat di Masa Pandemi, Komnas Perempuan Singgung RUU PKS
Untuk itu, Tuani menerangkan, ruang aman juga dibutuhkan dalam dunia digital, sebab perempuan rentan menjadi korban.
Mayoritas bentuk KBGO yang dilaporkan adalah pelecehan seksual secara online.
Juga ancaman penyebaran konten intim dengan motif eksploitasi seksual hingga pemerasan.
"Untuk kasus KBGO ini memang banyak sekali ada 196 kasus dan kasus yang paling banyak adalah penyebaran konten-konten intim," kata Tuani.
Dalam beberapa kasus yang ditangani LBH APIK Jakarta, Tuani menjelaskan penyebaran konten intim itu sengaja dilakukan pelaku untuk mengesploitasi korban.
Terlebih untuk mengeksploitasi secara ekonomi.
Baca juga: LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS
Baca juga: Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi
Umumnya, korban ingin mengakhiri hubungan yang tidak sehat, namun pelaku geram dan mengancam akan menyebarkan konten-konten intim itu.
"Akhirnya pelaku menggunakan foto-foto tersebut untuk diancam disebarkan."
"Bahkan ada kasus korban dipaksa untuk membayar uang kuliah," ujar Tuani.
Namun yang disayangkan, adanya oknum aparat yang ikut mengancam korban saat melapor ke jalur hukum.
Seperti menuding korban akan ikut terjerat dalam UU Pornografi maupun UU ITE.
Padahal, beberapa kasus yang terjadi, korban tidak mengetahui dirinya direkam saat kejadian.
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Masih Terjadinya Kekerasan Seksual di Ruang Pendidikan
Baca juga: Kemen PPPA Kecam Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual Anak Penyandang Disabilitas di Sunter
"Aparat kepolisian juga seringkali tidak melihat latar belakang korban."
"Lalu menuding akan terkena Pasal UU Pornografi maupun UU ITE, itu akhirnya membuat korban takut untuk melaporkan," ujar Tuani.
Menurutnya, kasus-kasus KBGO memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa mencapai pengadilan.
Hal itu lantaran kasus tersebut memerlukan banyak ahli dan mengumpulkan beberapa jejak digitalnya.
Kendati demikian, ada beberapa kasus KBGO yang berhasil untuk diproses secara hukum.
"Memang kasus KBGO ini belum menjadi perhatian, meskipun ada beberapa kasus yang akhirnya berhasil untuk diproses hukum," jelasnya.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Selama Pandemi, LBH APIK Jakarta Soroti Minimnya Rumah Aman
Baca juga: Pemkab Sampang Segera Bentuk Tim Khusus Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum PNS
Di sisi lain, aktivis perempuan, Tunggal Pawestri yang aktif menggunakan media sosial untuk berkampanye isu perempuan juga ikut menanggapi maraknya kasus KBGO.
Ia menyampaikan, tingginya kasus KBGO harus membuat masyarakat bekerja keras menciptakan ruang aman di dunia digital.
"Pemerintah dan aparatnya harus lebih tanggap dalam menangani kasus KBGO, pelaku harus ditindak tegas dan perempuan yang rentan jadi korban harus dilindungi."
"Bukan malah dikriminalisasi jika berani melaporkan kasusnya. Platform digital pun harus lebih akuntabel dan responsif melihat maraknya KBGO," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.