Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Internet Melonjak Selama Pandemi, Banyak Korban Takut Melapor
Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan meningkat selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan meningkat selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Staf Pelayananan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Tuani Marpaung dalam diskusi bertema 'Gerak Bersama, Ciptakan Ruang Aman di Masa Pandemi', Selasa (24/11/2020).
Tuani menyampaikan, terhitung sejak 16 Maret 2020 - November 2020, LBH APIK Jakarta telah menerima 710 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sementara KBGO menjadi kasus nomor dua tertinggi yang dilaporkan LBH APIK Jakarta, yakni sebanyak 196 kasus.
Baca juga: LBH APIK Jakarta Beberkan Sederet Alasan Mengapa RUU PKS Harus Benar-benar Disahkan
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat di Masa Pandemi, Komnas Perempuan Singgung RUU PKS
Untuk itu, Tuani menerangkan, ruang aman juga dibutuhkan dalam dunia digital, sebab perempuan rentan menjadi korban.
Mayoritas bentuk KBGO yang dilaporkan adalah pelecehan seksual secara online.
Juga ancaman penyebaran konten intim dengan motif eksploitasi seksual hingga pemerasan.
"Untuk kasus KBGO ini memang banyak sekali ada 196 kasus dan kasus yang paling banyak adalah penyebaran konten-konten intim," kata Tuani.
Dalam beberapa kasus yang ditangani LBH APIK Jakarta, Tuani menjelaskan penyebaran konten intim itu sengaja dilakukan pelaku untuk mengesploitasi korban.
Terlebih untuk mengeksploitasi secara ekonomi.
Baca juga: LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS
Baca juga: Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi
Umumnya, korban ingin mengakhiri hubungan yang tidak sehat, namun pelaku geram dan mengancam akan menyebarkan konten-konten intim itu.
"Akhirnya pelaku menggunakan foto-foto tersebut untuk diancam disebarkan."
"Bahkan ada kasus korban dipaksa untuk membayar uang kuliah," ujar Tuani.
Namun yang disayangkan, adanya oknum aparat yang ikut mengancam korban saat melapor ke jalur hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.