Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Mobil Pajero Berpelat RI 1 Terobos Mabes Polri, Ternyata Ini Identitas dan Motif di Baliknya

ebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat RI 1 nekat menerobos pintu Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ada Mobil Pajero Berpelat RI 1 Terobos Mabes Polri, Ternyata Ini Identitas dan Motif di Baliknya
istimewa
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil Pajero putih berpelat RI 1 yang memaksa masuk Mabes Polri. Seperti diketahui, pelat RI 1 adalah milik Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat RI 1 nekat menerobos pintu Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).

Untungnya, mobil itu bisa segera dicegat oleh provost.

Polda Metro Jaya mengungkapkan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menggunakan nomor polisi RI 1 palsu berusaha menerobos pintu Mabes Polri sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Pajero Putih Berpelat RI 1 yang Memaksa Masuk Mabes Polri

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan Ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI ) yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah​​​​​," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adapun identitas pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial M yang merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Argo mengatakan kendaraan berplat palsu yang pengemudinya berniat menerobos gerbang Mabes Polri tersebut berhasil dicegat oleh personel piket Provost Mabes Polri.

Saat ini pengemudi maupun kendaraannya diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait motif aksinya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.

Baca juga: POPULER Santri Tetap Salat Jumat Meski Kehujanan | Oknum TNI Mutilasi Istri demi Selingkuhan

Terobos pintu Mabes Polri, mobil berplat palsu ditahan polisi

Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero lantaran menggunakan plat nomor polisi RI 1 palsu dan berusaha menerobos pintu Mabes Polri, Rabu.

"Informasi awal, perihal adanya kendaraan yang menggunakan plat RI 1 yang diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu.

Argo mengatakan kendaraan berplat palsu tersebut awalnya berniat masuk ke Mabes Polri namun dicegat oleh personel piket Provost lantaran curiga terhadap plat nomor kendaraan tersebut.

Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya.

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.

Sedangkan untuk kendaraan tersebut sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah. (Wartakota) (Antaranews)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mobil RI 1 Nekat Terobos Pintu Mabes Polri Berhasil Dicegat Provost Akhirnya Ditahan Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas