Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi Kerumunan di Megamendung, Satgas Covid-19 Pilih Lapor ke Polres Bogor

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pilih melaporkan kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Jumat (13/11/2020)lalu ke Polres Bogor.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi Kerumunan di Megamendung, Satgas Covid-19 Pilih Lapor ke Polres Bogor
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Selain mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemkab Bogor juga diminta Pemprov Jabar untuk mengeluarkan sanksi soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Puncak Bogor yang terjadi pada Jumat (13/11/2020) lalu.

"Pak Gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati selaku ketua gugus. Pertama ya ini teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan. Kedua meminta segera menjatuhkan sanksi ya kepada aktivitas yang kemarin," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawam, Senin (23/11/2020) malam.

Dia menjelaskan bahwa terkait sanksi ini masih menjalani pembahasan dan masih belum diputuskan.

Seperti opsi sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penutupan, penyegelan sementara tempat usaha sampai dengan ke denda dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 50 juta.

"Selain dikenakan administratif, juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang lama. Jadi kami lagi kaji dulu," katanya.

Baca juga: Maraton Berkegiatan Sepulang dari Saudi, Rizieq Shihab Akhirnya Kelelahan, Pilih Dirawat di Bogor

Dia menjelaskan bahwa pemberian sanksi soal kerumunan Habib Rizieq ini tidak secepat dikeluarkan seperti di DKI Jakarta karena masih menimbang berbagai aspek.

Namun dia menyebut bahwa penjatuhan sanksi ini secepatnya akan segera dikeluarkan.

Berita Rekomendasi

"Kami lagi merumuskan dari berbagai aspek gitu ya. Banyak aspek yang harus kami kaji lagi. Secepatnya," ungkapnya.

Berujung pada laporan polisi ke Polres Bogor

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor resmi melaporkan soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Puncak Bogor kepada pihak kepolisian.

Laporan polisi ini resmi dilayangkan Satgas Covid-19 per 23 November 2020 kemarin.

Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa simpatisan HRS tersebut.

"Satgas sudah membuat surat laporan polisi. Artinya melimpahkan kewenangan dalam pemeriksaan sanksi ke kepolisian," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan dalam jumpa pers di Cibinong, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: FPI Sebut Hasil General Check Up Rizieq Shihab dan Istri Baik Semua

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Bersedia Swab Test, Tapi Konsultasi Dulu dengan Dokter Pribadi dari Jakarta

Pelaporan ke polisi dilakukan karena menurutnya pemberian sanksi ini memerlukan bahan keterangan dan sebagainya secara komprehensif sehingga perlu pemeriksaan secara seksama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas