Polisi Bantah Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Millen Cyrus
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membantah kabar mengenai pemberhentian kasus narkoba dengan tersangka selebgram Millen Cyrus.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membantah kabar mengenai pemberhentian kasus narkoba dengan tersangka selebgram Millen Cyrus.
Polisi menegaskan kasus tersebut terus berlanjut.
"Tidak ada (polisi menghentikan kasus Millen Cyrus). Kasusnya tetap berlanjut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandani menjelaskan kasus Millen akan berlanjut kendati yang bersangkutan sedang direhab.
Baca juga: Update Kasus Narkoba Millen Cyrus, Siap Direhabilitasi, tapi Tertunda karena Ini, Dijenguk Keluarga
Pihak kepolisian akan tetap menyusun berkas perkara Millen, termasuk mengembangkan kasusnya.
"Perkara narkoba itu kan lex spesialis, jadi nggak ada dibilang dihentikan kan jelas ada 127 proses rehabilitasi. Lex spesialis itu maksudnya kalau narkotika itu ada proses rehab, nggak ada bilang dihentikan," tegas Rezha.
Baca juga: Direhabilitasi, Pihak Keluarga Minta Millen Cyrus Dipindah ke Lido, Polisi: Tunggu Antrean
Millen Cyrus ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari bersama seorang pria berinisial JR.
Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.
Keluarga Minta Millen Cyrus Dipindah ke Lido
Hasil asesmen dari selebgram Millen Cyrus di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menyatakan bahwa ia akan direhabilitasi.
Diketahui sebelumnya, Millen Cyrus dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) lalu.
Tak hanya Millen Cyrus, polisi juga menciduk seorang pria berinisial JR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati satu alat hisap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga bekas digunakan Millen Cyrus.
Baca juga: POPULER Millen Cyrus Direhabilitasi | Fakta Terbaru Penggerebekan Artis ST & MY oleh Polisi
Baca juga: Bukan Ingin Bertemu Keluarga, ini Keinginan Mengejutkan Millen Cyrus Saat Berada di Penjara Pria