Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bantah Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Millen Cyrus

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membantah kabar mengenai pemberhentian kasus narkoba dengan tersangka selebgram Millen Cyrus.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Bantah Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Millen Cyrus
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membantah kabar mengenai pemberhentian kasus narkoba dengan tersangka selebgram Millen Cyrus.

Polisi menegaskan kasus tersebut terus berlanjut.

"Tidak ada (polisi menghentikan kasus Millen Cyrus). Kasusnya tetap berlanjut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandani menjelaskan kasus Millen akan berlanjut kendati yang bersangkutan sedang direhab.

Baca juga: Update Kasus Narkoba Millen Cyrus, Siap Direhabilitasi, tapi Tertunda karena Ini, Dijenguk Keluarga

Pihak kepolisian akan tetap menyusun berkas perkara Millen, termasuk mengembangkan kasusnya.

"Perkara narkoba itu kan lex spesialis, jadi nggak ada dibilang dihentikan kan jelas ada 127 proses rehabilitasi. Lex spesialis itu maksudnya kalau narkotika itu ada proses rehab, nggak ada bilang dihentikan," tegas Rezha.

Baca juga: Direhabilitasi, Pihak Keluarga Minta Millen Cyrus Dipindah ke Lido, Polisi: Tunggu Antrean

BERITA REKOMENDASI

Millen Cyrus ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari bersama seorang pria berinisial JR.

Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.

Keluarga Minta Millen Cyrus Dipindah ke Lido

Hasil asesmen dari selebgram Millen Cyrus di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menyatakan bahwa ia akan direhabilitasi.

Diketahui sebelumnya, Millen Cyrus dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) lalu.


Tak hanya Millen Cyrus, polisi juga menciduk seorang pria berinisial JR.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati satu alat hisap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga bekas digunakan Millen Cyrus.

Baca juga: POPULER Millen Cyrus Direhabilitasi | Fakta Terbaru Penggerebekan Artis ST & MY oleh Polisi

Baca juga: Bukan Ingin Bertemu Keluarga, ini Keinginan Mengejutkan Millen Cyrus Saat Berada di Penjara Pria

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas