Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Buru Pemasok Sabu Selebgram Millen Cyrus

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus mengejar pemilik dan pemasok sabu ke Millen Cyrus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Buru Pemasok Sabu Selebgram Millen Cyrus
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus mengejar pemilik dan pemasok sabu ke Millen Cyrus.

Polisi juga terus mendalami informasi soal asal usul narkoba yang dimiliki selebgram tersebut.

"Kita saat ini masih mengejar pemiliknya dulu dan berasal dari mana dia beli," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Ahrie menuturkan pihaknya masih menaruh fokus untuk mengungkap pemilik pertama dari narkotika yang ditemukan.

Baca juga: Update Kasus Narkoba Millen Cyrus, Siap Direhabilitasi, tapi Tertunda karena Ini, Dijenguk Keluarga

Pengembangan kasus juga akan dilakukan guna mendapat titik terang.

Ia berharap dalam waktu dekat kepolisian mampu mengungkapnya.

"Sekarang kita kejar pemiliknya dulu, semoga segera kita dapat," ucap dia.

Baca juga: Direhabilitasi, Pihak Keluarga Minta Millen Cyrus Dipindah ke Lido, Polisi: Tunggu Antrean

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui Millen Cyrus ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari bersama seorang pria berinisial JR.

Saat digrebek, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.

Keluarga Minta Millen Cyrus Dipindah ke Lido

Hasil asesmen dari selebgram Millen Cyrus di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menyatakan bahwa ia akan direhabilitasi.

Diketahui sebelumnya, Millen Cyrus dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) lalu.

Tak hanya Millen Cyrus, polisi juga menciduk seorang pria berinisial JR.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati satu alat hisap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga bekas digunakan Millen Cyrus.

Baca juga: POPULER Millen Cyrus Direhabilitasi | Fakta Terbaru Penggerebekan Artis ST & MY oleh Polisi

Baca juga: Bukan Ingin Bertemu Keluarga, ini Keinginan Mengejutkan Millen Cyrus Saat Berada di Penjara Pria

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas