Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Bogor Sedang Periksa Direktur RS UMMI Bogor, Menantu Rizieq Shihab dan Pengurus MER-C

Terkait adanya isu pencabutan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, Hendri menegaskan tindakan ini tidak bisa dilakukan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polresta Bogor Sedang Periksa Direktur RS UMMI Bogor, Menantu Rizieq Shihab dan Pengurus MER-C
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat ditemui wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RS Ummi Bogor, Najamudin.

Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas juga turut diperiksa, Senin (30/11/2020).

Selain mereka berdua, Polresta Bogor juga memeriksa pengurus MER-C.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi Bogor yang diduga menghalangi-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan dari RS Ummi, MER-C dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Ada tiga orang yang sedang kita periksa,” kata Hendri di Polresta Bogor, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Dirut RS Ummi Buka Suara soal Kontroversi Rizieq Shihab Nekat Pulang dari RS Melalui Pintu Belakang

Terkait adanya isu pencabutan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, Hendri menegaskan tindakan ini tidak bisa dilakukan.

Berita Rekomendasi

“Tidak bisa dicabut. Ini bukan delik aduan, ini pidana murni,” ujarnya.

“Kalau pidana murni, tidak mungkin bisa dicabut. Pihak kepolisian berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.

Menurut dia, siapa pun bisa melaporkan kasus tersebut, tidak hanya Satgas Covid-19.

“Pak Walikota (Bima Arya) bukan bertindak atas nama pribadi dalam kasus ini tetapi sebagai Satgas Covid-19,” imbuhnya,

Penanganan kasus ini, lanjut Hendri, akan menggunakan UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


“Berdasarkan pasal 14 UU No.14/1984, ancaman hukumannya 1 tahun,” jelas Hendri.

Selain pihak RS Ummi dan MER-C, Polresta Bogor juga melayangkan panggilan pemeriksaan untuk keluarga Habib Rizieq Shihab.

“Sudah kita panggil kemarin, atas nama Hanif Alatas,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polresta Bogor Periksa Direktur RS UMMI Bogor, Menantu Habib Rizieq Hanif Alatas Turut Diperiksa

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas