Munarman Kritisi Penangkapan Ustaz Maaher Pakai UU ITE
Munarman mengkritisi penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengkritisi penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya, ditangkapnya Maaher sebagai bentuk penyalahgunaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sudah sejak lama saya sudah sampaikan, bahwa UU ITE itu ditujukan untuk melindungi data pribadi yang dihack, melindungi berbagai bisnis dan transaksi online yang marak saat ini," kata Munarman saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, UU ITE tak bisa digunakan untuk kepentingan politik.
"Itu penyalahgunaan Undang-Undang artinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Penangkapan Maaher At-Thuwailibi Janggal dan Diskriminasi
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya. Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.