Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap di Cakung, Polisi Khawatir Umat Islam Terprovokasi
Polda Metro Jaya membekuk satu pelaku penyebar video azan yang mengajak jihad dan viral di media sosial.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk satu pelaku penyebar video azan yang mengajak jihad dan viral di media sosial.
Pelaku yakni H (32) ditangkap dari kediamannya di Rawa Badung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020) dinihari sekira pukul 04.30.
H diketahui berprofesi sebagai kurir dokumen di PT Trasnasional Grub Solution.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka H adalah pemilik akun instagram @hashophasan.
"Dengan akun instagramnya itu, pelaku diketahui menyebarkan video yang bermuatan SARA di media sosial secara massif," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan, Pelaku Ternyata Seorang Karyawan di Jakarta
Dari hasil pendalaman kata Yusri, H diketahui tergabung ke dalam group WhatsApp FMCO News atau Forum Muslim Cyber One.
"Dimana pelaku mengambil video iti dari grup WA tersebut dan mengunggahnya secara massif di akun instagramnya," kata Yusri.
Menurut Yusri di dalam grup WA FMCO News tersebut terdapat unggahan sejumlah video.
"Salah satunya video orang mengumandangkan azan yang dirubah pada kalimat "HAYYA' ALA ASHAA-ASHALA" di ganti dengan " HAYYA'ALA I JIHAD" dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad diantaranya 'Allahu Akbar, panggilan Jihad dimana-mana sdh berkumandang”," ujar Yusri.
Pelaku kata Yusri mengunggah video itu ke akun instagramnya pada 29 November 2020.
"Pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB. Ia memposting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain. Dengan tag #seruan #jihad #muslim," beber Yusri.
Akibat perbuatan pelaku kata Yusri berpotensi membuat kegaduhan karena seakan-akan Indonesia sedang dalam masa perang, dan mengajak semua umat muslim untuk berjihad dengan angkat senjata.
"Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia, dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh," katanya.
Atas kejadian tersebut katanya, pelapor seorang umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan dan membuat laporan polisi pada 3 Desember 2020 ke Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
"Tim kemudian melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang menyebarkan secara massif dan memprofilingnya," kata Yusri.
Sehingga diketahui pelaku atau pemilik akun adalah H warga Cakung, Jakarta Timur.
"Sehingga kami bekuk yang bersangkutan dinihari tadi," ujar Yusri.
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat.
"Termasuk orang-orang yang ada di dalam video itu, juga yang melakukan azan ajakan jihad itu," kata Yusri.
Untuk tersangka H kata Yusri akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," katanya.
Pelaku azan jihad minta maaf
Tujuh orang warga desa Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka pelaku azan jihad akhirnya meminta maaf setelah video azan jihad mereka viral.
Video yang dibuat oleh mereka menjadi sorotan karena mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad.
Selain itu ketujuh pria tersebut juga sambil mengacungkan golok saat melakukan azan jihad.
Tak sedikit dari masyarakat yang menanyakan maksud video tersebut dibuat.
Dikutip dari Tribun Cirebon, pelaku sudah meminta maaf baik secara lisan dan tulisan.
Mereka membuat surat pernyataan. Ketujuh orang itu membubuhkan tanda tangan di atas materia 6 ribu dan disaksikan PLT Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.
Surat permintaan maaf itu ditujukan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah, dan umat Islam.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, salah seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.
Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.
Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.
"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.
Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari. Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.
Bupati Majalengka Karna Sobahi buka suara soal kasus azan hayya alal jihad yang ramai dibicarakan di media sosial.
Karna Sobahi menduga perbuatan tujuh warga Desa Sadasari itu pengalihan isu terkait meningkatnya kasus Covid-19.
Sebab desa tersebut merupakan salah satu desa yang termasuk zona merah kasus penyebaran Covid-19.
Sudah ada kasus meninggal yakni kepala desa setempat karena terinfeksi virus corona.
"Kita harus hati-hati soal masalah ini, bisa jadi ini bentuk dari pengalihan isu terkait Covid-19," ujar Karna Sobahi, Rabu (2/12/2020).
Oleh karena itu, perbuatan para warganya itu jangan sampai terjadi di desa lainnya.
Ia berharap, masyarakat lainnya tidak terprovokasi dan tetap kondusif dalam menjaga nama baik Majalengka.
"Kita tahu daerah itu masuk zona merah, bahkan Kadesnya meninggal dunia karena terpapar virus corona," ucapnya.
Selain memicu konflik, kata dia, secara syar'i (aturan agama) apa yang dilakukan sekelompok warganya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sehingga, tokoh agama, seperti kyai dan ulama, diminta terus melakukan pembinaan keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Tidak beretika serta tidak ada dalam aturan ajaran agama islam pun apa yang mereka lakukan itu, apalagi azan sambil bawa golok," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap di Cakung, Polisi Takut Umat Muslim Terprovokasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.