Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Setelah Mendapat Perlawanan dari Seorang Ibu Rumah Tangga
Dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap aparat kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap aparat kepolisian.
Dua tersangka yang sudah dicokok berinisial DS dan S.
Kemudia dua tersangka lainnya yakni A dan D masih buron.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis alias pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
Baca juga: Kitman Persita Tangerang Justru Sibuk Ngantor Padahal Tidak Ada Kompetisi Hingga Akhir 2020
Tersangka S pernah mendekam dipenjara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sedangkan, tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri lima motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar dua tahun,” ujar Ade di Mapolsek Kresek, Jumat (4/12/2020).
Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Fakta-fakta Wanita Muda Asal Tangerang yang Mayatnya Ditemukan di Dalam Koper
Saat itu, korban berinisial R, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai.
Korban kemudian memarkirkan motornya di bantaran sungai.
Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor.
Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.
Baca juga: Hendak Kabur dari Majikannya di Arab Saudi, Gadis Asal Tangerang Ditemukan Mayatnya di Dalam Koper
"Namun korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga," ujar Ade.
Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga.
Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.
"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda.
Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.
"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman tuhuh tahun penjara," kata Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perampok Sadis Gasak Motor Ibu yang Lagi Cuci Pakaian di Pinggir Sungai Tangerang