Penyebar dan Pembuat Video Azan Berlafaz Jihad, Kapolda: Mau Sembunyi di Lubang Tikus Saya Kejar
Dalam video itu, terdapat unsur pengubahan kalimat dari 'hayya' ala ashaa-ashala' yang diganti dengan 'hayya' ala jihad'.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap penyebar video azan berlafaz jihad secara massif.
Dalam video itu, terdapat unsur pengubahan kalimat dari 'hayya' ala ashaa-ashala' yang diganti dengan 'hayya' ala jihad'.
Hanya saja hingga saat ini kepolisian belum menemukan siapa pembuat video azan berlafaz jihad tersebut dan masih menelusuri kemungkinan adanya penyebar video yang lain.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan terus menelusuri dan mengejar pembuat dan penyebar video azan berlafaz jihad tersebut.
"Terkait dengan penangkapan pelaku yang mengganti lafadz azan dari 'hayya' ala ashala' menjadi 'hayya' ala jihad' akan kami kejar terus," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Bahkan, Fadil menunjukkan keseriusannya dengan mengibaratkan apabila pelaku pembuat video tersebut bersembunyi di lubang tikus pun, dirinya akan tetap mengejar yang bersangkutan.
"Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," tegas Fadil.
Baca juga: Polda Jabar Menduga Ada Aktor Intelektual yang Menyuruh Orang Azan Menyertakan Ajakan Jihad
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video berlafaz jihad di akun Instagram-nya @hashophasan secara masif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pria tersebut menyebar video azan dengan ada unsur pengubahan kalimat dari 'hayya' ala ashaa-ashala' yang diganti dengan 'hayya' ala jihad'.
"Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' diganti dengan 'hayya' ala jihad'," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan," imbuhnya.
Yusri mengatakan pria berinisial H tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku, kata Yusri, bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.
Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk men-take down video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.
"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain. Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.