Rizieq Shihab Diminta Tak Bawa Massa saat Pemanggilan, Polisi Janji Tindak Tegas dan Bubarkan
Pihak Polda Metro Jaya meminta Rizieq Shihab tidak membawa massa simpatisan saat pemanggilan pada Senin (7/12/2020) mendatan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polda Metro Jaya meminta Rizieq Shihab tidak membawa massa simpatisan saat pemanggilan pada Senin (7/12/2020) mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya hari ini.
Ia meminta Rizieq Shihab dan sang menantu hadir hanya didampingi oleh pengacara.
"Cukup ditemani pengacaranya, siapapun yang membawa massa akan kita tindak tegas. Aturan PSSB sudah jelas, tidak boleh membuat kerumunan, sudah kami imbau tidak usah mengantar dan cukup dengan pengacara."
"(Kalau tetap hadir) Polda Metro akan menindak dengan tegas, akan kami bubarkan," tegas Yusri dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (4/12/2020).
Yusri dalam kesempatan tersebut juga mengkonfirmasi soal pemanggilan kedua Rizieq Shihab.
Pemanggilan diketahui terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Sabtu (14/112020) lalu.
"Saksi sudah kita panggil, termasuk ada beberapa pemanggilan kedua, yang memang kita rencanakan, termasuk MRS bersama dengan menantunya akan kita panggil untuk dilakukan pada Senin sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan Menantunya pada Pekan Depan
Baca juga: Senin Depan Polda Metro Jaya Panggil Kembali Rizieq Shihab dan Menantunya
Baca juga: TERBARU Kasus Rizieq Shihab, Kapolri Idham Aziz Beri Peringatan Terkait Massa Mengadang Penyidik
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Terkait Tes Usap Rizieq Shihab: Sudah Sesuai Kewenangan
Yusri melanjutkan, hari ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi dengan rincian:
1. Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta (GE)
2. Kasudinhub Jakarta Pusat (MS)
3. BPBD DKI Jakarta (SK)
4. Kepala Labkesda DKI Jakarta (EM)
Selain keempat orang yang diperiksa, penyidik juga mempersiapkan sejumlah berkas.
Termasuk juga melakukan koordinasi dengan beberapa instansi dan ahli-ahli epidemiologi.
Yusri menyebut gelar perkara akan dilakukan setelah semua aspek, seperti berita acara, keterangan saksi-saksi dan alat bukti sudah lengkap.
"Nantinya kalau sudah lengkap akan kami gelarkan," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)