Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Covid-19, Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Gelar Pesta Tahun Baru

Surat itu ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cegah Covid-19, Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Gelar Pesta Tahun Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menikmati malam pergantian tahun baru 2020 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/1/2020) dini hari. Meskipun hujan melanda Ibukota, warga tetap memadati kawasan Monas untuk menyambut Tahun Baru 2020 untuk menyaksikan video mapping dan kembang api. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melarang tempat pariwisata untuk menggelar perayaan Tahun Baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Sebab kegiatan tersebut dapat memicu kerumunan orang yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Surat itu telah disampaikan Dinas Parekraf melalui Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta.

Surat itu ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020 lalu.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Gumilar berdasarkan surat tersebut yang dikutip pada Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Liburan Natal dan Tahun Baru, Doni Monardo Imbau Masyarakat di Rumah Saja

Gumilar mengatakan, pemerintah daerah tidak memperkenankan usaha pariwisata untuk melakukan perayaan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan pada di kegiatan masing-masing usaha.

Kemudian tim Satuan Tugas (Satgas Penanganan Covid-19 internal yang ada pada usaha hotel dan restoran, diminta melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan.

“Kemudian mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan,” ujar Gumilar.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentruan yang berlaku selama ini. “Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya, aturan itu mengacu pada dua regulasi. Pertama Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kedua, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1193 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Keputusan peniadaan perayaan malam tahun baru juga hasil rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Surat itu ditembukan kepada empat pihak di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pj Sekda DKI dan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di penghujung tahun 2020 saat pandemi Covid-19. Alih-alih menggelar acara di luar rumah, DKI justru meminta warganya tetap berkegiatan bersama anggota keluarganya di rumah.

“Yang pasti di tahun baru ini tidak ada perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami akan laksanakan acara sesuai protokol Covid-19,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (16/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas