Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos
Pilkada Tangsel 2020, warga tidak masuk Daftar pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos. Namun, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Warga yang memiliki KTP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) namun tidak tercatat dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tangsel 2020, tetap bisa mencoblos.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020 digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).
Terkait warga yang tidak tercatat di DPT agar tetap bisa mencoblos, Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan beberapa ketentuan.
Baca juga: Sebelum Nyoblos di Pilkada 2020, Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: 12 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Selama Pilkada Serentak 2020, Ini Daftarnya
1. Ber-KTP Kota Tangsel
Ajat Sudrajat menjelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, masih bisa mencoblos, asalkan memiliki KTP Kota Tangsel.
"Tetap bisa nyoblos sepanjang punya KTP elektronik Tangsel," ujar Sudrajat, Selasa (8/12/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.
Sudrajat mengatakan warga cukup membawa dan menunjukkan KTP elektronik Tangsel kepada petugas TPS.
Baca juga: Hari Ini Pilkada Serentak, Mahfud MD Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Tetap Ikuti Prokes
2. Hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili KTP
Sudrajat menjelaskan, warga bersangkutan akan diperkenankan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB (TPS ditutup).
Meski demikian, Sudrajat menjelaskan, pencoblosan hanya bisa dilakukan di TPS sesuai Domisili KTP warga tersebut.
"Jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk TPS-nya harus sesuai dengan domisili KTP," kata Sudrajat.
Baca juga: 2.100 Personel Gabungan Amankan Pilkada Tangsel, Paslon Diminta Jangan Bawa Massa saat Pencoblosan
Tiga pasangan calon dalam Pilkada Tangsel 2020
1. Muhamad dan Sara
Pasangan nomor urut satu Muhamad-Sara diusung lima partai yakni Gerindra, PSI, PAN, dan PDIP dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel.
Pasangan calon ini juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel yakni Perindo, Garuda, Nasdem, dan Berkarya.
Kembali dikutip dari Kompas.com, Muhamad merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel.
Muhamad telah mengundurkan diri dari Sekda Tangsel seiring pencalonan dirinya pada Pilkada 2020.
Sementara Sara atau Rahayu Saraswati merupakan politisi Partai Gerindra.
Selain itu, Sara merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Ini Hasil Survei Indo Barometer Terkait Elektabilitas 3 Paslon pada Pilkada Tangsel
2. Siti Nur Azizah dan Ruhamaben
Pasangan nomor urut dua pada Pilkada Tangsel 2020 yakni Siti Nur Azizah dan Ruhamaben.
Pasangan ini diusung oleh tiga partai yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan total 17 kursi di DPRD Tangsel.
Siti Nur Azizah merupakan putri keempat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Azizah saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat.
Pasangannya, Ruhamaben, merupakan kader dari PKS.
Ruhamaben adalah mantan direktur keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT PITS.
Baca juga: Debat Kedua 3 Pasangan Pilkada Tangsel, Pakar: Tak Ada yang Menonjol, Nilainya Antara 60-70 Saja
3. Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan
Nomor urut tiga Pilkada Tangsel 2020 yakni pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
Pasangan ini diusung oleh partai Golkar dengan total 10 kursi.
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan juga didukung oleh tiga partai tanpa kursi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora.
Benyamin merupakan petahana Wakil Wali Kota Tangsel.
Pilar merupakan anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Tria Sutrisna)