Kronologi Lengkap Kasus Remaja Mutilasi Pemuda di Bekasi, Awal Kenal Hingga Detik-detik Pembunuhan
AYJ remaja berusia 18 tahun tega membunuh dan memutilasi seorang pria berinisial DS seorang karyawan minimarket di dalam rumahnya
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - AYJ remaja berusia 18 tahun tega membunuh dan memutilasi seorang pria berinisial DS seorang karyawan minimarket di dalam rumahnya, Bekasi, Jawa Barat.
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari pertemuan tak sengaja antara korban DS (24) dengan pelaku AYJ.
AYJ yang berprofesi sebagai pengamen jalanan biasa naik turun kendaraan umum untuk mengumpulkan uang recehan.
Ia terpaksa menjadi pengamen jalanan dan manusia silver karena ayah ibunya sudah tiada.
Ia yang hidup seorang diri harus tetap bertahan hidup.
Hingga akhirnya, Juni 2020 AYJ pun mengenal DS di dalam sebuah kendaraan umum.
Baca juga: Soal Mutilasi di Bekasi, Ahli Psikologi Forensik Singgung Pernyataan Jokowi, Pelaku Bisa Jadi Korban
"Korban dengan pelaku ini sudah sejak juni 2020 berkenalan, awalnya di dalam satu kendaraan umum. Karena pelaku ini bekerja pengamen dia bertemu di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Ternyata perkenalan tersebut berlanjut hingga akhirnya AYJ dan DS menjadi teman.
Sebulan kemudian Juli 2020, keduanya kembali bertemu di kediaman pelaku.
Saat itu AYJ sedang berulang tahun.
"Dari perkenalan di sana (kendaraan umum), kemudian ketemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku berulang tahun," ujar Yusri.
Sejak saat itu, pelaku dan korban intens melakukan pertemuan.
Korban pun sering berkunjung ke kediaman pelaku.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Semua Potongan Tubuh Korban Ditemukan
Ternyata, di balik intensnya DS menemui AYJ punya maksud lain.
Korban ternyata kerap memaksa pelaku untuk berbuat asusila.
Dalam rentang waktu kurang lebih enam bulan, korban sudah melakukan hubungan sesama jenis dengan pelaku sebanyak 50 kali.
Korban awalnya mengimng-imingi pelaku diberikan uang Rp 100 ribu untuk memuaskan hasratnya.
"Awalnya pelaku dibayar oleh korban sekitar Rp 100 ribu sekali melayani nafsunya. Namun hanya sekitar 4 kali, lalu seterusnya pelaku diancam kekerasan secara verbal untuk mau melayani nafsu korban," kata Yusri.
Kesal dan sakit hati, akhirnya AYJ pun merencanakan menghabisi nyawa korban.
Pembunuhan dan mutilasi terhadap DS bermula saat korban mendatangi kediaman nenek AYJ pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu keduanya bermain besama dengan 2 orang teman lainnya DI dan MA hingga pukul 24.00 WIB.
"Kemudian korban dan pelaku berangkat menuju rumah pelaku. Korban menginap di rumah tersebut sekitar pukul 01.15 WIB, korban dan pelaku melakukan hubungan intim sesama jenis," ujar Yusri.
Setelah melakukan hubungan intim tersebut keduanya kembali tertidur sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat korban tertidur, pelaku melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
"Pelaku memotong tubuh korban menjadi 4 bagian setelah memotong tubuh korban pelaku membungkus dengan kantong plastik dan membuangnya di beberapa tempat," kata Yusri.
Satu potongan tubuh masih tersimpan di rumah
Setelah memotong tubuh korban menjadi empat bagian, pelaku lantas membuangnya di beberapa tempat dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
AYJ melakukan aksi sadisnya tersebut seorang diri.
"Dia (pelaku) naik motor seorang diri membuang potongan tubuh korban. Dia keluar sendirian buang mayatnya," kata Yusri Yunus.
Setelah membuang potongan tubuh korban, motor tersebut kemudian dijual.
Namun, Yusri tak merinci uang yang diperoleh pelaku dari hasil penjualan motor korban.
Setelah penemuan jasad tak utuh menggegerkan warga Bekasi, akhirnya aksi sadis AYJ pun terungkap dan polisi menangkapnya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Dilecehkan Korbannya, Psikolog Forensik Beri Tanggapan
Polisi kini telah menemukan seluruh bagian potongan tubuh DS di beberapa lokasi.
Nurhadi Ketua RW 011 Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat, mengatakan terdapat satu bagian potongan tubuh korban yang disimpan di dalam rumah pelaku AYJ (17).
Hal itu diketahui ketika polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku pada Rabu (9/12/2020) dini hari kemarin.
"Yang saya tahu dari Pak RT yang ikut periksa ke dalam sama polisi, ada bekas sisa daging apa gitu, dibungkus plastik tiga lapis," kata Nurhadi di lokasi, Kamis (10/12/2020).
Penggeledahan juga disaksikan oleh AYJ yang dijemput di rental PS4 kawasan Kranji.
Ia diminta sendiri oleh polisi untuk membuka plastik tersebut.
Baca juga: Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi: Kronologi Penemuan Mayat hingga Penangkapan Pelaku di Rental PS
Potongan tubuh itu kemudian dibawa beserta pakaian yang berlumuran darah dan senjata tajam.
"Di dalam ada senjata tajam berupa arit, terus pakaian bekas lap darah," ungkapnya.
Nurhadi juga membenarkan bahwa lantai rumah pelaku dipenuhi cat pylox bewarna silver.
Ia menduga pelaku melakukannya untuk menutupi bekas percikan dan bau darah yang menyengat.
"Iya mungkin menurut dia untuk menghilangkan bau atau jejak barangkali," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com/ Rangga Baskoro/ Annas Furqon Hakim)