Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira dan Satu Bintara Didemosi 5-8 Tahun

AKP RH demosi 8 tahun, Ipda W 8 tahun demosi dan patsus 30 hari keduanya, Iptu AS demosi 6 tahun, Bripka RS demosi 5 tahun

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira dan Satu Bintara Didemosi 5-8 Tahun
Kolase TribunMedan
Malvino Edward Yusticia, perwira polisi yang dicopot jabatannya sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memiliki harta kekayaan Rp 716 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota polisi telah menjalani sidang etik kasus pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.


Tiga oknum polisi di bawah Polda Metro Jaya itu tingkat perwira pertama (pama) yakni AKP RH, Ipda W, dan Iptu AS.


Satu lagi oknum polisi tingkat bintara Bripka RS.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Jumlah Polisi Terlibat Pemerasan DWP 2024 Bakal Bertambah Signifikan


Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan empat oknum polisi tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda terkait peran dan keterlibatannya dalam aksi pemerasan.


Menurutnya, para anggota yang disidang di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025) didemosi 5-8 tahun dan patsus 30 hari.


"AKP RH demosi 8 tahun, Ipda W 8 tahun demosi dan patsus 30 hari keduanya," katanya kepada wartawan, Sabtu (11/1/02025).

Anam menambahkan Iptu AS demosi 6 tahun, Bripka RS demosi 5 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda


Adapun empat oknum yang terbukti melakukan pemerasan itu telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.


“Keempat anggota mengajukan banding,” pungkasnya.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Seorang Warga Sipil Diperiksa Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024


Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).

 

Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus kemudian dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).


AKP Rio Hangwidya Kartika pada saat itu menjabat Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan)


Bripka Ricky Sihite pada saat itu menjabat Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangk riksa).
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas