Rizieq Shihab jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa: Dipanggil atau Ditangkap
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini pihak kepolisian mengaku akan melakukan upaya paksa, termasuk untuk memanggil kembali atau menangkap Imam Besar FPI itu.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan peraturan perundang-undangan, apa upaya paksanya?"
"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (10/12/2020) siang ini.
Baca juga: Ini Identitas 6 Tersangka Kasus Kerumunan Massa Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab di Petamburan
Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya, Siapa Saja?
Yusri melanjutkan, selain Rizieq Shihab ada 5 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari penyelenggara maupun panitia lain dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa.
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."
"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekretaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."
"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Total 6 Tersangka
Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab Perihal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI
Rizieq Shihab 2 Kali Dipanggil
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kepolisian.
Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).
"Statusnya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.
Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.