7 Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dijerat Pasal-pasal Ini, Salah Satunya Lakukan Perlawanan
7 fakta Rizieq Shihab yang ditetapkan menjadi tersangka, disebut lakukan penghasutan dan tindakan melawan aparat, dijerat pasal-pasal ini!
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab dan lima orang lain sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dan kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lima orang lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A, dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelag polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan itu pada Selasa pekan lalu.
Kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: NASI SUDAH JADI BUBUR, Walau Sempat Minta Maaf Rizieq Shihab Tetap Jadi Tersangka: Di Luar Keinginan
Baca juga: UPDATE Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka, Termasuk 5 Orang Lainnya
Kasus kerumunan Rizieq Shihab ini lantas menjadi sorotan besar di masyarakat.
Nama Rizieq Shihab menjadi buah bibir di media selama berminggu-minggu.
Bahkan di media sosial bagaikan terbagi menjadi dua kubu yaitu pihak FPI dan kepolisian.
Simak fakta-fakta seputar penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka berikut ini: