Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UPDATE Kasus Rizieq Shihab: Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Imigrasi Sudah Terima Surat Pencekalan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Kasus Rizieq Shihab: Bakal Penuhi Panggilan Polisi, Imigrasi Sudah Terima Surat Pencekalan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di acara Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan, Jumat (11/12/2020).

Berikut informasi terbaru yang Tribunnews.com rangkum:

Sebenarnya akan Datang

Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab sebenarnya berencana datang ke Polda Metro Jaya sebelum penyidik menetapkan status tersangka.

Aziz Yanuar menyebut, Rizieq sebelumnya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/12/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Kedatangan Rizieq itu juga sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Nah, kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat

Baca juga: Rapat dengan Keluarga Simpatisan Rizieq, Komisi III Minta Koreksi Kata Laskar FPI: Jadi Kayak Perang

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah)
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya masih berstatus saksi.

Namun, dalam perkembangan kasus Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Waketum PKB Minta Polisi Bijaksana Tangani Kasus Rizieq Shihab Agar Tak Jatuh Korban Lagi

Baca juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Berencana Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan

Bakal Penuhi Panggilan Polisi

Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya akan datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.

“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insya Allah akan penuhi,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas