Alasan Subyektif Polisi Tahan Rizieq Shihab, Diantaranya Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri
Agar Rizieq yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menahan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 20 hari ke depan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Penahanan terhadap Rizieq melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.
Alasan obyektif penahanan Rizieq yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kondisi Kesehatannya pada Wartawan Saat Tiba di Polda Metro Jaya
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.
Argo menjelaskan, alasan subyektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo.