Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkan Istri dan Keluarga Berencana Jenguk Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Koordinasi dengan Penyidik

Istri ingin jenguk Riziq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, kuasa hukum coba koordinasi dengan penyidiK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Benarkan Istri dan Keluarga Berencana Jenguk Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Koordinasi dengan Penyidik
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut keluarga berencana menjenguk Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

"Ada (rencana besuk). Kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi," kata Aziz saat dihubungi Minggu (13/12/2020).

Rencananya, dikatakan Aziz, yang akan menjenguk Rizieq adalah istrinya yakni Syarifah Fadhlun Yahya.

"Tapi kan belum bisa, saya harus akses ke penyidik dulu," ujarnya.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.

Penahanan terhadap Rizieq Shihab melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif. 

BERITA REKOMENDASI

Alasan obyektif penahanan Rizieq yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Usai Rizieq Shihab Ditahan, Karangan Bunga Penuhi Polda Metro Jaya

Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.

Ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab resmi ditahan sealam 20 hari kedepan, sampai akhir tahu, 31 Desember 2020, Sabtu (12/12/2020).
Ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab resmi ditahan sealam 20 hari kedepan, sampai akhir tahu, 31 Desember 2020, Sabtu (12/12/2020). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq Shihab adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.


"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo

Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas