Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan & Koordinasi dengan Kuasa Hukum Atas Penahanan Rizieq Shihab

Ini langkah yang dilakukan FPI ketika Pemmimpin mereka, Rizieq Shihab jadi tersangka dan kini ditahan

Editor: Talitha Desena Darenti
zoom-in FPI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan & Koordinasi dengan Kuasa Hukum Atas Penahanan Rizieq Shihab
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Front Pembela Islam atau FPI ungkap akan segera melakukan gugatan praperadilan atas ditahannya pemimpin mereka, Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam.

Pengacara Rizieq Shihab, buka suara mengenai penahanan Rizieq Shihab tersebut.

Dirinya sudah pasti akan melakukan gugatan praperadilan.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Kemudian, dirinya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya yang akan diambil.

Baca juga: Rizieq Shihab Penuhi Panggilan, Polisi Sebut Menyerah karena Takut, FPI Nyatakan Siap Jika Ditahan

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kegiatannya Sehari-hari Selama Ini, Tak Kemana-mana & Kadang Tengok Anak Cucu

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. (Tribunnews/Jeprima)

"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi.

Berita Rekomendasi

Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dirinya ditahan terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas