FPI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan & Koordinasi dengan Kuasa Hukum Atas Penahanan Rizieq Shihab
Ini langkah yang dilakukan FPI ketika Pemmimpin mereka, Rizieq Shihab jadi tersangka dan kini ditahan
Editor: Talitha Desena Darenti

TRIBUNNEWS.COM - Front Pembela Islam atau FPI ungkap akan segera melakukan gugatan praperadilan atas ditahannya pemimpin mereka, Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam.
Pengacara Rizieq Shihab, buka suara mengenai penahanan Rizieq Shihab tersebut.
Dirinya sudah pasti akan melakukan gugatan praperadilan.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Kemudian, dirinya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya yang akan diambil.
Baca juga: Rizieq Shihab Penuhi Panggilan, Polisi Sebut Menyerah karena Takut, FPI Nyatakan Siap Jika Ditahan
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kegiatannya Sehari-hari Selama Ini, Tak Kemana-mana & Kadang Tengok Anak Cucu

"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi.
Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.
Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dirinya ditahan terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.