Gelar Pesta Pernikahan, Restoran di Kelapa Gading Disegel Satpol PP DKI dan Didenda Rp 50 Juta
Restoran Golden Leaf International telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel sebuah restoran yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Restoran Golden Leaf International telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam.
Menurut Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
"Kami lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," tegas Arifin.
Arifin menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Saat razia dilakukan, tampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Petugas gabungan bahkan melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP DKI Segel Restoran yang Gelar Pesta Pernikahan di Kelapa Gading"