Polisi Minta Sobri Lubis dan Maman Suryadi Serahkan Diri
Polda Metro Jaya minta dua tersangka kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan kooperatif, serahkan diri ke polisi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan hingga kini belum menyerahkan diri.
Sementara tiga tersangka lainnya telah menyerahkan diri dan kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Keduanya yakni Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara dan Ustaz Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.
Baca juga: Polisi Sebut 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Menyerahkan Diri
Polisi pun meminta keduanya untuk kooperatif.
"Kami juga mengharapkan, yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).
Jika tidak menyerahkan diri, Yusri menegaskan polisi akan menangkap keduanya.
"Secepatnya (menyerahkan diri)," pungkasnya.
Baca juga: Benarkan Istri dan Keluarga Berencana Jenguk Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Koordinasi dengan Penyidik
Diketahui, tiga tersangka yang masih menjalani pemeriksaan yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sementara itu, Habib Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.
Penahanan terhadap Rizieq melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.
![Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pimpinan-fpi-muhammad-rizieq.jpg)
Alasan obyektif penahanan Rizieq Shihab yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.
![Muhammad Rizieq Shihab saat menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya (kanan) dan Kadiv Humas Polri memberikan pernyataan pers (kiri).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muhammad-riziq-shihab-saat-hjn-pers-kiri.jpg)
Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo
Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.