Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Penjamin Rizieq Shihab

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muhammad Rizieq Shihab.

Editor: Sanusi
zoom-in Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Penjamin Rizieq Shihab
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muhammad Rizieq Shihab.

Rencananya, surat penangguhan penahanan akan diberikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) besok.

"Insya Allah Senin," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Menurut Aziz, pihak keluarga akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Selain itu, ia menyebut beberapa anggota Komisi III DPR RI juga telah bersedia menjadi penjamin.

Berita Rekomendasi

"Pihak keluarga pastinya, kemudian saya juga sudah ada komunikasi dengna beberapa anggota Komisi III DPR. Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin di koordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ujar dia.

Di sisi lain, Rizieq Shihab juga akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020).

"Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz.

Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Minggu dini hari tadi, tiga tersangka lain juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas