Sidak Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Bekasi Dikunci Selama 30 Menit di Dalam Kelab Malam
Sidak penerapan protokol kesehatan di kelab malam Bekasi, tim Satgas Covid-19 termasuk Kapolsek dan Koramil dikunci di dalam kelab malam.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tim Satgas Covid-19 Pondok Gede, Bekasi tiba-tiba dikunci di dalam kelab malam.
Hal ini terjadi saat tim melakukan sidak penerapan protokol kesehatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Tim terdiri dari Satgas Covid-19 Pondok Gede Bekasi, Kapolsek bersama Koramil dan Kecamatan Pondok Gede.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Kendala yang Akan Dihadapi dalam Distribusi Vaksin Covid-19
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, insiden terjadi di Tiffany Club and Lounge yang beralamat Jalan Raya Transyogi, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Saat itu kami sedang melakukan giat penegakan prokes Covid-19, petugas datang sekira pukul 00.30 WIB," kata Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Saat petugas masuk ke dalam, pintu utama klab malam langsung dikunci oleh pegawai.
Ditambah akses pintu belakang juga ditutup.
Baca juga: Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Covid-19
Jimmy dan petugas Satgas Covid-19 bersama pengunjung merasa tindakan itu dinilai sengaja dilakukan.
Dia bersama rombongan termasuk pengunjung terkunci selama 30 menit di dalam klab.
"Ketika kami datang, pegawai di sana sengaja mengunci pintu utama dan belakang, kami terkunci selama 30 menit sampai akhirnya baru dibuka oleh pengelola," terangnya.
Alasan pihak manajemen melakukan itu lantaran, tidak ingin ada pengunjung yang kabur sebelum membayar.
Jimmy memastikan, pihaknya sengaja mendatangi klab malam tersebut lantaran melanggar peraturan jam operasional yang diperbolehkan.
Selama masa pandemi Covid-19, Kota Bekasi menerapkan kebijakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) guna mengantisipasi sebaran Covid-19.
Satu di antara kebijakan yang dituangkan dalam aturan itu ialah, pembatasan kapasitas pengunjung dan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.
"Jika berdasarkan peraturan wali kota jam operasional itu pukul 16.00 sampai 23.00 WIB, tapi pada saat kami datang masih terlihat banyak pengunjung dan beroperasi di atas jam yang dibolehkan," terangnya.
Atas kejadian itu, Jimmy telah melaporkan ke Satgas Covid-19 tingkat Kota Bekasi agar dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
"Kami sudah laporkan supaya ada tindak tegas, karena di sana sudah melanggar jam operasional dan betindak tidak koperatif terhadap petugas," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satgas Covid-19 Bekasi Dikunci Saat Lakukan Sidak di Dalam Kelab Malam,