Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidak Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Bekasi Dikunci Selama 30 Menit di Dalam Kelab Malam

Sidak penerapan protokol kesehatan di kelab malam Bekasi, tim Satgas Covid-19 termasuk Kapolsek dan Koramil dikunci di dalam kelab malam.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidak Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Bekasi Dikunci Selama 30 Menit di Dalam Kelab Malam
Humas Polres Bekasi Kota
Petugas saat melakukan sidak ke satu klab malam di daerah Jalan Transyogi, Jakasampurna, Kota Bekasi, Minggu (13/12/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tim Satgas Covid-19 Pondok Gede, Bekasi tiba-tiba dikunci di dalam kelab malam.

Hal ini terjadi saat tim melakukan sidak penerapan protokol kesehatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Tim terdiri dari Satgas Covid-19 Pondok Gede Bekasi, Kapolsek bersama Koramil dan Kecamatan Pondok Gede.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Kendala yang Akan Dihadapi dalam Distribusi Vaksin Covid-19

Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak membenarkan hal itu.

Dia mengatakan, insiden terjadi di Tiffany Club and Lounge yang beralamat Jalan Raya Transyogi, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Saat itu kami sedang melakukan giat penegakan prokes Covid-19, petugas datang sekira pukul 00.30 WIB," kata Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Saat petugas masuk ke dalam, pintu utama klab malam langsung dikunci oleh pegawai.

Rekomendasi Untuk Anda

Ditambah akses pintu belakang juga ditutup.

Baca juga: Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Covid-19

Jimmy dan petugas Satgas Covid-19 bersama pengunjung merasa tindakan itu dinilai sengaja dilakukan.

Dia bersama rombongan termasuk pengunjung terkunci selama 30 menit di dalam klab.

"Ketika kami datang, pegawai di sana sengaja mengunci pintu utama dan belakang, kami terkunci selama 30 menit sampai akhirnya baru dibuka oleh pengelola," terangnya.

Alasan pihak manajemen melakukan itu lantaran, tidak ingin ada pengunjung yang kabur sebelum membayar.

Jimmy memastikan, pihaknya sengaja mendatangi klab malam tersebut lantaran melanggar peraturan jam operasional yang diperbolehkan.

Kegiatan pemeriksaan rapid test di kafe Holywings, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (3/12/2020) malam.
Kegiatan pemeriksaan rapid test di kafe Holywings, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (3/12/2020) malam. (Humas Polresto Bekasi Kota)

Selama masa pandemi Covid-19, Kota Bekasi menerapkan kebijakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) guna mengantisipasi sebaran Covid-19.

Satu di antara kebijakan yang dituangkan dalam aturan itu ialah, pembatasan kapasitas pengunjung dan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas