Elemen Buruh Kembali Demo, Tolak UU Cipta Kerja dan Minta Upah Buruh Naik
Elemen buruh kembali gelar aksi lanjutan menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan MK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elemen buruh kembali menggelar aksi lanjutan menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Pantauan Tribunnews di lokasi, massa buruh yang sedianya ingin berdemo di depan gedung MK, ternyata menggelar aksinya di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo, mengatakan, ada dua sasaran dalam aksi buruh hari ini.
"Yang pertama adalah kita minta UU Cipta Kerja dibatalkan. Yang kedua kita meminta UMSK, upah minimum sektoral kabupaten 2021 bisa diberlakukan," kata Kahar ditemui di lokasi, Rabu (16/12/2020)
Ada banyak faktor yang membuat pihaknya meminta UU Ciptaker dibatalkan.
Setidaknya, dikatakan Kahar, ada 69 pasal yang diajukan uji materi ke MK.
"Yang pertama masalah pesangon yang dikurangi. Kemudian adalah batasan tentang jenis pekerjaan outsourcing yang dihilangkan. Yang ketiga soal karyawan kontrak yang tidak ada batasan waktu," katanya.
"Kemudian soal penghilangan dari sanksi pidana, kemudian soal jaminan sosial yang kita anggap diskriminatif, soal pemagangan yang kita nilai semakin masif, dan kemudian terkait tenaga asing yang tidak ada lagi izin," kata Kahar.
Baca juga: Said Iqbal: Omnibus Law Cipta Kerja Ciderai Rasa Keadilan Kaum Buruh
Kahar menyebut pihaknya juga mengajukan uji formil tentang UU Ciptaker ke MK.
Pihaknya pun meminta MK memutuskan perkara tersebut dengan adil.
"Kami melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara ini dengan adil," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.