Polisi Ciduk Ibu-ibu yang Sebut 'Polisi Dajal Tangkap Habib Rizieq'
Dalam video tersebut, yang bersangkutan menyebut polisi 'dajal' karena menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk ibu-ibu berinisal RW (53) karena unggahannya di akun TikTok @yudinratu dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Dalam video tersebut, yang bersangkutan menyebut polisi 'dajal' karena menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus itu awalnya diketahui saat polisi melakukan patroli siber.
"Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan siber patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media TikTok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan kepada RW selaku pembuat video di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember 2020.
Baca juga: Tersangka Penyebar DPO Kapolda Metro Jaya Bagikan Ujaran Kebencian di Grup Ceramah dan Tausyiah
"Senin, 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang merupakan pemilik akun Tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit telepon genggam warna hitam sebagai alat bukti.
Telepon genggam itu digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
"Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atau antargolongan (SARA)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan RW langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya.
"Rencana tindak lanjut membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, RW dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.