Wagub DKI: Pengetatan Kegiatan Baru Bisa Diterapkan Setelah Tanggal 22 Desember
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan mulai melakukan pengetatan kegiatan berupa pembagian kerja.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
![Wagub DKI: Pengetatan Kegiatan Baru Bisa Diterapkan Setelah Tanggal 22 Desember](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-gubernur-dki-jakarta-ahmad-riza-patria-usai-berikan-klarifikasi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah, termasuk ibu kota Jakarta, agar melakukan pembatasan jam usaha atau pengetatan kegiatan di sepanjang libur Natal dan tahun baru 2021.
Menanggapi permintaan pengetatan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bakal lebih dulu mengkajinya.
Kemungkinan pengetatan tersebut, kata dia, baru bisa dilakukan setelah masa PSBB Transisi berakhir.
Baca juga: Luhut: Tak Ingin Mendahului, Jokowi Ingin Disuntik Vaksin Covid-19 Bersamaan dengan Rakyat
Diketahui PSBB Transisi di DKI Jakarta masih akan berlangsung sampai tanggal 22 Desember 2020.
"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB Transisi sampai tanggal 22 (Desember)," kata Riza kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
"Nanti setelah tanggal 22. Sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah wilayah mana, unit - unit mana yang perlu ada pengetatan," jelas Riza.
Jika pengetatan kebijakan masyarakat baru bisa diterapkan setelah tanggal 22 Desember, berbeda hal dengan kegiatan internal pegawai Pemprov DKI.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan mulai melakukan pengetatan kegiatan berupa pembagian kerja.
Persentase work from home (WFH) alias mereka yang bekerja di rumah dinaikkan menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen.
Sementara mereka yang bekerja di kantor alias work from office (WFO) hanya 25 persen.
Kebijakan pembagian waktu jam kerja itu akan diterapkan Pemprov DKI mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
"Kalau di unit kegiatan di internal kami kan bisa kita segera mulai ya. Nanti semuanya kita akan segera mulai dalam beberapa hari ke depan," ucapnya.
Hanya saja Riza berharap kebijakan pembagian waktu kerja itu juga bisa diterapkan untuk lingkup kantor swasta dan pemerintahan lainnya.
"Tentu kita harapkan tidak hanya di wilayah Pemda ya. Tapi di pihak swasta, kantor pemerintahan lainnya," pungkas dia.