Polisi Pelajari Laporan soal Pernyataan Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah
Haikal dilaporkan karena mengaku bermimpi bertemu Rasulullah ketika di pemakaman 6 laskar FPI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan laporan terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong oleh Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan.
Haikal dilaporkan karena mengaku bermimpi bertemu Rasulullah ketika di pemakaman 6 laskar FPI.
"Laporannya baru masuk sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Adapun Yusri menyebut dugaan kasus ini ditangani oleh Direskrimsus PMJ. Dirinya meminta semua pihak bersabar soal ini.
"Nanti akan kita sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang, nanti kita sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong.
Pelapor dalam kasus ini yaitu Husein Shihab mengatakan melapor karena Haikal Hassan mengumbar cerita yang bersangkutan bermimpi bertemu Rasulullah SAW dalam pemakaman enam orang laskar FPI.
"Iya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husein Shihab, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/12/2020).
Husein mengatakan pelaporan ini bertujuan ingin memberikan efek jera agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat karena dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya.
Baca juga: Dipolisikan Karena Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan : Biarkan Saja
"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat. Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya disitu. Itu kan berbahaya," kata dia.
Husein juga menilai ceramah yang dilakukan Haikal Hassan seolah menggiring opini publik dengan menyebut enam orang laskar FPI yang tewas itu meninggal dalam keadaan syahid.
"Nah ini nanti yang dikhawatirkan karena kalau Haikal Hassan itu disana membawa-bawa Rasulullah seakan-akan yang enam orang itu wafat dalam keadaan syahid. Artinya mati dijalan yang benar. Ini berbahaya karena dapat dianggap perbuatan melawan hukum itu dibenarkan oleh mereka dan dipublikasikan," ungkapnya.
"Kalau hanya di kalangan mereka aja, kelompok mereka aja, it's ok, tapi ini viral, seluruh Indonesia. Itu berbahaya untuk demokrasi kita, bisa carut marut negara kita ini gara-gara informasi seperti itu," imbuhnya.
Husein mengatakan hal ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk di masyarakat jika dibiarkan begitu saja. Apalagi jika seseorang yang memiliki pengaruh besar kemudian juga membawa-bawa Rasulullah, bukan tak mungkin pengikutnya akan mempercayai.
"Takutnya suatu hari nanti tiba-tiba ada Kyai besar punya pengaruh, karena atas nama kebencian terhadap negara kemudian bawa-bawa 'mimpi Rasul' dan bilang bahwa Rasul kasih restu supaya berjihad melawan polisi atau negara, kan bisa bahaya kalau itu dibiarkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Husein menegaskan bukannya tak mempercayai orang yang bermimpi Rasulullah. Hanya saja akan lebih baik jika hal itu tidak diumbar. Karena jika diumbar akan menjadi fitnah.
"Bukan kita nggak percaya orang yang mimpi Rasulullah ya, kan zaman kakek nenek, habib dan ulama terdahulu juga pernah mimpi. Ada yang bilang 'apa kamu sama aja mau bilang pemimpi Rasulullah itu jangan dipercaya?' Bukan begitu juga maksudnya, ini kan konteksnya beda. Bukan lalu kita nggak percaya orang mimpi Rasulullah, kita percaya kok, tapi kan nggak diumbar. Kalau diumbar kan jadi fitnah akhirnya," tandasnya.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.