Sosok 2 Hacker Asal Banten yang Ditangkap Bareskrim, Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 Miliar
Dua warga Banten ditangkap polisi karena telah meretas perusahaan asing dan menipu hingga Rp 58,8 miliar.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penipuan internasional berkedok Bussiness Email Compromise (BEC) dengan kerugian mencapai puluhan miliyar dari Empat tersangka.
Dari empat tersangka, 2 diantaranya adalah warga Banten, yakni TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
Empat tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang diduga masih dalam satu kompolotan yang sama dan tersangka asal Nigeria berinisial ODC sudah melakukan penipuan tersebut selama lima kali di lima negara berbeda.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Mali Diaan mengatakan, pelaku ditangkap di-TKP tepatnya di Bumi Ciruas Permai, Kota Serang saat itu, pelaku sedang berada di rumah dan langsung diamankan.
"Kita amankan di rumah salah satu tersangka di Kota Serang pada saat itu. Setelah itu langsung kita untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya saat ditemui di Kejari Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (17/12/2020).
LHP, satu diantara empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan internasional berkedok Business Email Compromise (BEC).
Dalam kasus itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 58,8 miliar.
Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
LHP adalah warga Ciruas, Kabupaten Serang.
Dia dikenal sebagai sosok yang dihormati di sekitar rumahnya.
Baca juga: Polda Banten Lakukan Penyekatan Massa Aksi 1812 yang Hendak ke Jakarta
Happy (40), seorang tetangga, mengatakan LHP adalah sosok yang sangat dihormati dan dikagumi oleh warga sekitar.
LHP dikenal sebagai orang yang rajin beribadah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.