Jurnalis Edy Mulyadi Tolak Diperiksa, Bareskrim Kirimkan Surat Klarifikasi ke Dewan Pers
Bareskrim Polri melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait penolakan pemeriksaan jurnalis Edy Mulyadi mengenai video reportase
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait penolakan pemeriksaan jurnalis Edy Mulyadi mengenai video reportase bentrokan FPI-Polri di rest area KM50 jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Kemarin saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers no 40 tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Andi Rian menyampaikan pokok klarifikasi yang diinginkan Polri kepada Dewan Pers.
Khususnya terkait hubungan dugaan suatu tindak pidana dari video jurnalistik dengan status profesi kewartawanan.
"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan. Termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," pungkasnya.
Jurnalis Edy Mulyadi sebelumnya telah dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik terkait video reportase bentrokan FPI-Polri di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Senin (8/12/2020) lalu.
Dia menyampaikan pihaknya sempat menolak pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam hasil video reportasenya terkait bentrokan FPI-Polri. Sebab, dia hanya kapasitas menyampaikan apa yang disampaikan oleh saksi yang ada di lokasi.
"Saya bukan saksi, saya tidak mendengar, tidak melihat tidak mengetahui saat kejadian gitu loh. Kalau wawancara sama saksi kemudian berubah jadi saksi bahaya juga. Saya dengar cerita saksi, kemudian menjadi saksi," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Lagi pula, kata dia, konten video reportasenya tidak bisa diperiksa oleh Polri lantaran aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Perdebatan terkait produk jurnalistik dapat diadukan ke Dewan Pers.
Baca juga: Tak Lihat Langsung Kejadian, Edy Mulyadi Menolak Diperiksa Sebagai Saksi Tewasnya 6 Laskar FPI
Edy mengaku sempat berdebat cukup panjang dengan penyidik terkait statusnya sebagai saksi. Akhirnya, dia mengalah untuk diperiksa oleh penyidik.
"Cuma akhirnya mereka nanya okelah saya hormati tugas. Mereka sampai pertanyaan 23 pertanyaan itu sudah selesai salat magrib saya bilang stop saya nggak mau. Kalau kalian tetep ngotot dengan pertanyaan berikutnya saya mau kembali ke pertama bahwa saya tidak bersedia diperiksa," jelasnya.
Namun, dia kembali menegosiasi mengenai pemeriksaannya tersebut. Alhasil, kedua belah pihak setuju untuk mendapatkan 3 pertanyaan akhir sehingga total menjadi 26 pertanyaan.
"Akhirnya konsultasi sama atasannya segala macam oke pak kita kasih pertanyaan penutup 3," ungkapnya.
Adapun, kata dia, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar identitas pribadi hingga profesi sebagai jurnalis. Termasuk, pertanyaan sumber saksi yang didapatkan dalam video reportase tersebut.