Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Bakal Digelar 4 Januari 2021
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana atas permohonan Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana atas permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Minta Ridwan Kamil dan Mahfud MD Menahan Diri soal Kasus Rizieq Shihab, KIP: Biar Hukum Berjalan
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, MUI Imbau FPI Tak Demo di Istana Minta Bebaskan Rizieq Shihab
Adapun sidang praperadilan bernomor registrasi 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan bernama Akhmad Sayuti.
Sementara itu, panitera pengganti bernama Agustinus Endri.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.
Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Aziz di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).
Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenaran.
"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.
Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan lewat sidang praperadilan.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.
"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Akan Digelar 4 Januari 2021"