Tak Lihat Langsung Kejadian, Edy Mulyadi Menolak Diperiksa Sebagai Saksi Tewasnya 6 Laskar FPI
Tak Lihat Langsung Kejadian, Jurnalis Edy Mulyadi Menolak Diperiksa Sebagai Saksi Tewasnya 6 Laskar FPI
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Jurnalis Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi selama kurang lebih tujuh jam.
Edy diperiksa sedari pukul 14.00 WIB dan baru keluar dari gedung Dirtipidum Bareskrim Polri sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Jurnalis Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Reportase Bentrokan FPI-Polri
Pemeriksaan terhadap Edy merupakan tindaklanjut polisi atas video reportase investigasi tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 yang dibuat wartawan FNN itu.
Edy yang pada Kamis (17/12/2020) menyambangi Mabes Polri justru menolak diperiksa sebagai saksi terkait insiden bentrok antara anggota Polri-FPI.
Ada tiga alasan Edy menolak diperiksa sebagai saksi.
Pertama bahwa Edy merasa tidak bisa memberi kesaksian lantaran dirinya tidak berada di lokasi kejadian saat enam Laskar FPI tewas.
Baca juga: Bareskrim Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Jurnalis Edy Mulyadi Soal Video Reportase Bentrok FPI-Polri
Hal itu diutarakan langsung oleh Edy kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.
"Saksi itu yang mendengar, mengetahui, mengalami peristiwa itu. Gua enggak mendengar, enggak mengalami. Jadi gua bukan saksi, gua bilang gitu (ke penyidik)," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Kedua, Edy merasa bahwa apa yang ia unggah ke kanal YouTube Bang Edhy Chanel adalah produk jurnalistik.
Produk jurnalistik tidak bisa dipolisikan, hal itu merujuk pada Undang-undang Pers Nomor 44 tahun 1999.
"Pemeriksaan seputar liputan KM 50 maka ini nggak boleh juga, UU pers no 40 tahun 99 itu mengatakan bahwa kalau menyangkut pers tidak bisa diperiksa langsung," ujar dia.
"Ada MoU antara Dewan Pers dan Polri. Atas dasar itu saya tidak bersedia diperiksa," sambung dia.
Ketiga yakni dalam surat panggilan Polri terhadap Edy, disebutkan bahwa pihak terlapornya adalah enam orang anggota Laskar FPI yang telah meninggal dunia.
Menurut Edy, dengan terlapor yang sudah meninggal dunia, kasus seharusnya tidak perlu dilanjutkan.
Hal itu merujuk pada ketetapan Pasal 77 KUHP, bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang.
Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja.
"Aku tanya siapa terlapornya? Dia (penyidik) sebut enam yang pada meninggal kemarin terlapornya,"kata dia.
"Pasal 77 KUHP menyatakan kalau orang yang tertuduh meninggal maka kasus selesai tutup. Jadi kalian selesai," pungkas dia.