Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah di Cakung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto.
Eks juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu dinilai tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini.
Namun, jaksa memastikan melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.
Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa, memastikan siap jika upaya tersebut benar akan dilakukan jaksa.
Jika sudah menerima memori kasasi jaksa, pihaknya akan mempersiapkan kontra memori kasasi.
"Yang pada pokoknya mendukung penuh putusan PN Jaktim yang membebaskan pak Paryoto," kata Wardani saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Yang pasti, menurut Wardani, putusan bebas tersebut bisa menjadi barometer untuk melepaskan dari jeratan status tersangka Benny Tabalujan dan terdakwa Achmad Jufri.
Benny adalah pemilik tanah yang diukur Paryoto.
Sementara Jufri, adalah anak buah Benny yang mendampingi Paryoto saat menjalankan tugasnya itu.
Terpisah, kuasa hukum Benny, Haris Azhar, tak heran jika jaksa mengajukan kasasi.
"Enggak apa, biasa itu," ujar Haris saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Menurut dia, pihak Abdul Halim yang bersengketa dengan Benny Tabalujan, memang ngotot ingin memenangkan kasus sengketa tanah ini.
Haris meyakini, sikap ngotot Abdul Halim ini dilatari pihak yang berada di belakangnya.
Karena itu dia menyayangkan hanya pejabat-pejabat BPN saja yang dihukum.