Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah di Cakung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanah di Cakung
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan terkait tanah di Cakung, Paryoto.

Eks juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu dinilai tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini.

Namun, jaksa memastikan melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa, memastikan siap jika upaya tersebut benar akan dilakukan jaksa.

Jika sudah menerima memori kasasi jaksa, pihaknya akan mempersiapkan kontra memori kasasi.

"Yang pada pokoknya mendukung penuh putusan PN Jaktim yang membebaskan pak Paryoto," kata Wardani saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Yang pasti, menurut Wardani, putusan bebas tersebut bisa menjadi barometer untuk melepaskan dari jeratan status tersangka Benny Tabalujan dan terdakwa Achmad Jufri.

Berita Rekomendasi

Benny adalah pemilik tanah yang diukur Paryoto.

Sementara Jufri, adalah anak buah Benny yang mendampingi Paryoto saat menjalankan tugasnya itu.

Terpisah, kuasa hukum Benny, Haris Azhar, tak heran jika jaksa mengajukan kasasi.

"Enggak apa, biasa itu," ujar Haris saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Menurut dia, pihak Abdul Halim yang bersengketa dengan Benny Tabalujan, memang ngotot ingin memenangkan kasus sengketa tanah ini.

Haris meyakini, sikap ngotot Abdul Halim ini dilatari pihak yang berada di belakangnya.

Karena itu dia menyayangkan hanya pejabat-pejabat BPN saja yang dihukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas