Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Bingung, Wajibkah Tes Antigen?

Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Bingung, Wajibkah Tes Antigen?
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Foto suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen.

Seorang penumpang mengaku bernama Andi yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta hanya membawa surat keterangan rapid test.

"Banyak penumpang bingung apakah harus pakai surat keterangan antigen atau cukup rapid test saja," kata Andi saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (19/12/2020) pagi.

Andi mengatakan, dirinya dan juga penumpang lain hanya membawa surat keterangan rapid test dan diperbolehkan check in.

Setibanya di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, para calon penumpang harus validasi rapid test sebelum check in.

Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta 19 Desember 2020_1
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020).

Andi juga mendengar banyak yang refund tiket dan suap antigen gara-gara keterangan pemda bahwa mulai 18 Desember harus antigen.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bagi masyarakat yang hendak ke luar atau masuk DKI Jakarta melalui udara wajib rapid test antigen.

BERITA REKOMENDASI

Riza menyebut, rapid test antigen paling tidak dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

Ketentuan itu berdasarkan aturan Pemerintah Pusat dan tidak hanya diterapkan di DKI Jakarta.

Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen Sudah Ditetapkan Pemerintah, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi.

"Rapid antibodi tidak berlaku, rapid antigen-nya sudah ditentukan," ujar Riza.


Sementara untuk perjalanan darat di Pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.

Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta 19 Desember 2020_2
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020).

Untuk perjalanan domestik, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 baik PCR maupun tes antigen.

Dia menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru merupakan tanggungjawab masyarakat sendiri.

"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggung jawab pemerintah," kata dia.

Baca juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen-Swab? Ditetapkan Pulau Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa Rp 275 Ribu

Orang yang mendapat hasil tes positif tetapi tetap bepergian, akan ditempatkan di tempat karantina terdekat oleh petugas.

"Nanti dicek (dibawa ke tempat karantina) yang terdekat kalau ada yang positif," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas