Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini, Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 19.00 Wib

Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020).

Editor: Sanusi
zoom-in Mulai Hari Ini, Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 19.00 Wib
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung melihat ornamen Natal yang dihadirkan salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (17/12/2020). Jelang Hari Raya Natal, beberapa pusat perbelanjaan menghiasi setiap sudut bangunannya dengan ornamen-ornamen Natal. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020).

Jam operasional mal dan restoran di Jabodetabek diwajibkan selesai lebih dini bertujuan menekan angka kasus positif Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Panglima TNI dan Irwasum Polri Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Pandemi serta Korban Teror Poso

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada Rabu 16 Desember 2020.

Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Buat Ruben Onsu Batalkan Niat Liburan di Hari Natal dan Tahun Baru

Salah satu yang diatur dalam Ingub adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran.

Khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.

Berlaku juga di wilayah Jabodetabek

Berita Rekomendasi

Pemerintah Kota (Pemkot) lain di Jabodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

Pemkot Tangerang misalnya. Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00.

"Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," tegas Arief, Minggu (20/12/2020).

Kebijakan tersebut juga diterapkan di Bekasi, Jawa Barat.

Pengunjung melihat ornamen Natal yang dihadirkan salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (17/12/2020). Jelang Hari Raya Natal, beberapa pusat perbelanjaan menghiasi setiap sudut bangunannya dengan ornamen-ornamen Natal. Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung melihat ornamen Natal yang dihadirkan salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (17/12/2020). Jelang Hari Raya Natal, beberapa pusat perbelanjaan menghiasi setiap sudut bangunannya dengan ornamen-ornamen Natal. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mal di Bekasi juga tutup pukul 19.00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas