Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Meninggal, Ayah Malah Lecehkan Anak Kandung Umur 2 Tahun, Terungkap dari Luka-luka di Kulit

Seorang ayah tega melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih berumur dua tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Istri Meninggal, Ayah Malah Lecehkan Anak Kandung Umur 2 Tahun, Terungkap dari Luka-luka di Kulit
Warta Kota
Seorang ayah tega melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih berumur dua tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih berumur dua tahun.

Pelaku berinisial NS (36), sedangkan korban berinisial KL (2).

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak sang istri meninggal dunia pada awal 2020.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, semenjak ibunya meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya. Saat itulah pelaku tiba-tiba datang untuk menjemput dan membawa pulang korban.

Pelaku pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kemudian suatu saat pelaku mengambil korban, dibawa pulang dan dilakukan pelecehan di sana," kata Audie kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Oknum Guru Olahraga SMP Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Dilakukan di Hotel dan Indekos

Baca juga: Baru Kenalan 3 Hari, Remaja 15 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Kebun, Pelaku Menggelar Tikar

Audie menjelaskan, perbuatan NS terungkap setelah korban mengalami beberapa luka yang menyerupai penyakit kulit pada beberapa tubuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, kata Audie, korban dibawa oleh bibinya untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sampai ketika diketahui korban sakit-sakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan diketahui bahwa korban mengalami pelecehan seksual," kata Audie.

Audie mengatakan, korban juga mengalami luka pada bagian kemaluan akibat perbuatan yang dilakukan oleh NS.

"Diketahui bahwa bagian vital korban sobek itu dilakukan oleh ayah kandung korban," kata Audie.

Polisi pun telah menangkap NS belum lama ini. Ia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.


(Kompas.com, Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Meninggal, Bapak di Cengkareng Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas